Pertanyaan :
Assalamuโalaikum ustadz, Maaf saya hendak bertanya, ketika dilantai ada najis (kotoran cicak) saya membersihkannya dengan mengepelnya dengan sabun, lalu beberapa waktu kemudian saya membaca artikel soal jenis-jenis air yang dapat menyucikan dan untuk syarat air yang suci menyucikan ialah air yg tidak tercampur apapun dan tidak memiliki warna,bau,dan rasa.
Nah, saat saya mengepel itu saya menggunakan air yang saya campur cairan pel, itu hukumnya bagaimana ya tadz? Apakah najis tercecer kemana-mana? Saya takut ibadah-ibadah saya sia-sia. Sebelumnya, Jazakallahu khairan katsiraan
Jawaban :
Waโalaikumsalam
Menurut sebagian ulama termasuk madzhab syafiโi bahwa serangga yang darahnya tidak mengalir, dianggap tidak najis.
Ibnu Qudahah mengatakan sebagai berikut:
ุงููููููุนู ุงูุซููุงูููุ ู ูุง ููุง ููููุณู ูููู ุณูุงุฆูููุฉูุ ูููููู ุทูุงููุฑู ุจูุฌูู ููุนู ุฃูุฌูุฒูุงุฆููู ููููุถูููุงุชููู
โjenis yang kedua: hewan yang tidak memiliki nafs (baca: darah) yang mengalir, ia suci semua bagian tubuhnya dan semua yang keluar darinyaโ
Imam Nawawi -ulama Mazhab Syafii- dalam bukunya al-Majmuโ mengatakan:
ูุฃู ุง ุงููุฒุบ ููุทุน ุงูุฌู ููุฑ ุจุฃูู ูุง ููุณ ูู ุณุงุฆูุฉ
โUntuk cicak, mayoritas ulama menegaskan, dia termasuk binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir.โ (al-Majmuโ, 1:129)
Imam ibnu qudamah juga mengatakan sebagai berikut:
ู ูุง ููุง ููููุณู ูููู ุณูุงุฆูููุฉู ุ ูููููู ุทูุงููุฑู ุจูุฌูู ููุนู ุฃูุฌูุฒูุงุฆููู ููููุถูููุงุชููู
โBinatang yang tidak memiliki darah mengalir semua bagian tubuhnya dan yang keluar dari tubuhnya (kotorannya) adalah suci.โ (al-Mughni, 3:252).
Imam An Nawawi, ulama Madzhab Syafiโi, dalam kitab majmu syarah muhadzab mengatakan sebagai berikut:
ููุฃูู ููุง ุงููููุฒูุบู ููููุทูุนู ุงููุฌูู ููููุฑู ุจูุฃูููููู ููุง ููููุณู ูููู ุณูุงุฆูููุฉู: ู ูู ูููู ุตูุฑููุญู ุจูุฐููููู ุงูุดููููุฎู ุฃูุจูู ุญูุงู ูุฏู ููู ุชูุนูููููููู ูุงูุจูุฏููุฌู ูุงููุงุถู ุญูุณููููู ููุตูุงุญูุจู ุงูุดููุงู ููู ููุบูููุฑูููู ู ูููููููู ุงููู ูุงููุฑูุฏูููู ููููู ููุฌููููููู ููุงููุญููููุฉู ููููุทูุนู ุงูุดููููุฎู ููุตูุฑู ุงููู ูููุฏูุณูููู ุจูุฃูููู ูููู ููููุณูุง ุณูุงุฆูููุฉู
โAdapun cicak, maka para jumhur ulama (Syafiโiyyah) berpendapat bahwa ia termasuk hewan yang tidak mengalir darahnya. Diantara yang menegaskan hal tersebut adalah Syaikh Abu Hamid dalam Taโliq-nya, Al Bandaniji, Al Qadhi Husain, penulis kitab Asy Syamil, dan selain mereka. Dan dinukil dari Al Mawardi bahwasanya dalam hal ini ada dua pendapat, sebagaimana ular. Dan Syaikh Nashr Al Maqdisi menguatkan bahwa cicak itu memiliki darah yang mengalirโ
Kesimpulan
Jadi kotoran cicak dianggap suci dan tidak najis.
Dijawab oleh : Ustadz Wahyudi Abdurrahim, (Penasehat PCIM Mesir, Pengasuh Pesantren Al-Muflihun Temanggung, Jawa Tengah)