Muhammadiyah Lamongan Berkemajuan

Ustadz Menjawab : Najiskah Kotoran Cicak?

tanya jawab seputar fiqih

Pertanyaan :

Assalamu’alaikum ustadz, Maaf saya hendak bertanya, ketika dilantai ada najis (kotoran cicak) saya membersihkannya dengan mengepelnya dengan sabun, lalu beberapa waktu kemudian saya membaca artikel soal jenis-jenis air yang dapat menyucikan dan untuk syarat air yang suci menyucikan ialah air yg tidak tercampur apapun dan tidak memiliki warna,bau,dan rasa.

Nah, saat saya mengepel itu saya menggunakan air yang saya campur cairan pel, itu hukumnya bagaimana ya tadz? Apakah najis tercecer kemana-mana? Saya takut ibadah-ibadah saya sia-sia. Sebelumnya, Jazakallahu khairan katsiraan

Jawaban :

Wa’alaikumsalam

Menurut sebagian ulama termasuk madzhab syafi’i bahwa serangga yang darahnya tidak mengalir, dianggap tidak najis.

Ibnu Qudahah mengatakan sebagai berikut:

النَّوْعُ الثَّانِي، مَا لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ، فَهُوَ طَاهِرٌ بِجَمِيعِ أَجْزَائِهِ وَفَضَلَاتِهِ

“jenis yang kedua: hewan yang tidak memiliki nafs (baca: darah) yang mengalir, ia suci semua bagian tubuhnya dan semua yang keluar darinya”

Imam Nawawi -ulama Mazhab Syafii- dalam bukunya al-Majmu’ mengatakan:

وأما الوزغ فقطع الجمهور بأنه لا نفس له سائلة

“Untuk cicak, mayoritas ulama menegaskan, dia termasuk binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir.” (al-Majmu’, 1:129)

Imam ibnu qudamah juga mengatakan sebagai berikut:

مَا لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ ، فَهُوَ طَاهِرٌ بِجَمِيعِ أَجْزَائِهِ وَفَضَلَاتِهِ

“Binatang yang tidak memiliki darah mengalir semua bagian tubuhnya dan yang keluar dari tubuhnya (kotorannya) adalah suci.” (al-Mughni, 3:252).

Imam An Nawawi, ulama Madzhab Syafi’i, dalam kitab majmu syarah muhadzab mengatakan sebagai berikut:

وَأَمَّا الْوَزَغُ فَقَطَعَ الْجُمْهُورُ بِأَنَّهُ لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ: مِمَّنْ صَرَّحَ بِذَلِكَ الشَّيْخُ أَبُو حَامِدٍ فِي تَعْلِيقِهِ والبندنيجي والقاضى حُسَيْنٌ وَصَاحِبُ الشَّامِلِ وَغَيْرُهُمْ وَنَقَلَ الْمَاوَرْدِيُّ فِيهِ وَجْهَيْنِ كَالْحَيَّةِ وَقَطَعَ الشَّيْخُ نَصْرٌ الْمَقْدِسِيُّ بِأَنَّ لَهُ نَفْسًا سَائِلَةً

“Adapun cicak, maka para jumhur ulama (Syafi’iyyah) berpendapat bahwa ia termasuk hewan yang tidak mengalir darahnya. Diantara yang menegaskan hal tersebut adalah Syaikh Abu Hamid dalam Ta’liq-nya, Al Bandaniji, Al Qadhi Husain, penulis kitab Asy Syamil, dan selain mereka. Dan dinukil dari Al Mawardi bahwasanya dalam hal ini ada dua pendapat, sebagaimana ular. Dan Syaikh Nashr Al Maqdisi menguatkan bahwa cicak itu memiliki darah yang mengalir”

Kesimpulan

Jadi kotoran cicak dianggap suci dan tidak najis.

Dijawab oleh : Ustadz Wahyudi Abdurrahim, (Penasehat PCIM Mesir, Pengasuh Pesantren Al-Muflihun Temanggung, Jawa Tengah)

25
Share this article
Shareable URL
Prev Post

Ustadz Menjawab : Dasar Hukum Shalat Tarawih 4 Rakaat Salam

Next Post

Ustadz Menjawab : Tata Cara Shalat Tahajud dan Shalat Dhuha

Read next
0
Share