MuhammadiyahLamongan.com- Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah Lamongan sukses menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal yang bekerjasama dengan LABH Al-Banna Lamongan serta Juris Law Firm. Acara berlangsung di Universitas Muhammadiyah Lamongan pada 14-16 November 2025.
Pada sesi materi ketiga Pelatihan Paralegal, Muhajir Akbar Hamsah memberikan pemaparan strategis mengenai Teknik Komunikasi yang menjadi pondasi penting dalam pendampingan hukum bagi kelompok rentan. Materi ini menjadi sorotan karena menegaskan peran paralegal Muhammadiyah dan Aisyiyah sebagai ujung tombak pelayanan hukum berbasis pemberdayaan dan kemanusiaan.
Dalam paparannya, Muhajir menekankan bahwa komunikasi bukan hanya keterampilan teknis, tetapi bagian dari etika pelayanan,
“Komunikasi yang benar adalah jembatan keadilan. Melalui pendekatan yang tepat, kita tidak hanya mendengar suara korban, tetapi turut menguatkan martabatnya,” ungkapnya.
Pendekatan Bertanya yang Empatik dan sederhana penting dilakukan. Paralegal dianjurkan memulai dialog dari percakapan ringan, membangun rasa percaya, dan menghindari istilah yang sulit dipahami. Pendekatan ini diperlukan untuk memastikan korban merasa aman dan siap membuka diri terhadap proses pendampingan.
Muhajir juga menggarisbawahi pentingnya keterampilan mendengarkan aktif sebagai sarana memahami pengalaman korban secara utuh. Kemampuan ini membantu pendamping menjalin hubungan interpersonal yang kuat, sekaligus memastikan setiap informasi yang disampaikan tidak terlewatkan.
Materi dilanjutkan dengan pemahaman mengenai isyarat non-verbal seperti kontak mata, ekspresi wajah, dan gestur tubuh. Menurut Muhajir, sensitivitas terhadap bahasa tubuh membantu paralegal menangkap pesan-pesan emosional yang tidak terucapkan, terutama pada korban yang masih berada dalam kondisi trauma.
Peserta juga dibekali teknik komunikasi untuk penyandang disabilitas. Pendekatan harus berbeda sesuai karakteristik masing- masing.
Muhajir juga memaparkan tantangan komunikasi pada penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan seksual. Pendamping harus membangun rasa aman, menggunakan bahasa yang lugas, serta melibatkan keluarga dalam proses pemulihan.
Dalam penutup, peserta diajak memahami berbagai hambatan komunikasi yang kerap muncul, mulai dari kondisi psikologis korban, keterbatasan bahasa, hingga salah tafsir informasi. Paralegal Muhammadiyah dituntut lebih adaptif, teliti, dan sensitif terhadap dinamika yang dihadapi korban.
Pelatihan ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas paralegal Muhammadiyah dalam memberikan layanan hukum yang humanis, inklusif, dan berkeadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat.
Penulis Uswah, Editor Ma’in