MuhammadiyahLamongan.com –Pelatihan Paralegal yang diselenggarakan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Lamongan. Acara berlangsung di Universitas Muammadiyah Lamongan (UMLA). Ahad (16/11/2025)
Pada sesi materi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang disampaikan oleh A. Farikh, S.H., M.M., CGCAE, peserta mengajukan pertanyaan kritis yang menyentuh isu sensitif seperti kejahatan perang, kekerasan negara, hingga posisi HAM dalam kondisi konflik bersenjata.
Dalam pemaparannya, pemateri menegaskan bahwa HAM memiliki sifat inherent, universal, dan melekat pada manusia, serta menjadi kewajiban negara untuk menghirmati, melindumgi, memenuhi, memajukan, dan menegakkan.
Salah satu pertanyaan yang muncul adalah apakah HAM tetap berlaku di medan perang dan bagaimana hukum melihat tindakan ekstrem, seperti di palestina.
Menanggapi hal tersebut, pemateri menjelaskan bahwa dalam hukum internasional, HAM tetap berlaku dalam perang, tetapi terdapat hak-hak tertentu yang dapat dibatasi hanya pada kondisi sangat darurat, Kedaruratan tersebut dikenal pemateri dengan istilah “SOB” Situation Of Emergency / suatu keadaan sangat darurat.
Karena itu, meskipun perang menciptakan kondisi SOB, kejahatan seperti genosida, pembantaian massal, atau penyiksaan tetap tidak dapat dibenarkan,
“SOB tidak berarti bebas melanggar HAM. Justru di situ hukum internasional bekerja lebih ketat,” tegas pemateri.
Ada yang menarik dengan Pertanyaan tentang polemik pemberian gelar pahlawan kepada Presiden RI ke-2. Pemateri menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan domain mekanisme kenegaraan, melalui Dewan Gelar dan aturan hukum yang berlaku. Publik boleh berpendapat, namun harus tetap menghormati kaidah hukum dan etika.
Diakhir sesi, Pemateri turut menekankan pentingnya restorative justice dalam penyelesaian perkara hukum, yaitu pendekatan yang menekankan pada dialog dan mesiasi, yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku maupun korban dan pihak lain yang terlibat, di sinilah peran paralegal dibutuhkan.
Pendekatan tersebut dinilai sangat relevan bagi masyarakat dan sejalan dengan garis perjuangan Muhammadiyah–‘Aisyiyah dalam membumikan kedamaian dan keadilan sosial.
Keterlibatan aktif peserta dalam dialog, menunjukkan bahwa peningkatan literasi hukum masyarakat mutlak dibutuhkan. Pelatihan paralegal diharapkan mampu melahirkan kader yang dapat memberikan pendampingan awal, memfasilitasi penyelesaian masalah berbasis keadilan, dan memajukan nilai-nilai kemanusiaan universal.
Penulis Uswah Editor Lim