MuhammadiyahLamongan.Com- Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof. Dr. H. Haedar Nashir, M.Si memberikan pidato kebangsaan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke 79 Republik Indonesia. Pada hari Jumat, 16 Agustus 2024. Beliau menyampaikan lima hal penting dan mendasar jiwa konstitusi sebagai nyawa Indonesia.
Menurut beliau, Negara dengan elemen rakyat, wilayah, pemerintahan, dan kedaulatan sejatinya memiliki jiwa yang menjadi nyawa keberadaannya. Sebutlah tentang sejarah bangsa, ideologi negara, serta konstitusi yang mengandung jiwa, pikiran, dan cita-cita luhur kenegaraan.
Negara dalam wujud aktivitas pemerintahan dan hak-hak dasar
warganya bukanlah urusan ragat fisik dan tampilan wajah luar belaka.
Usaha membangun negara harus menyentuh aspek-aspek fundamental yang menjadi fondasi utamanya.
Di antara bait penting lagu kebangsaan Indonesia Raya yang senantiasa kita nyanyikan dalam posisi berdiri tegak ialah: Hiduplah tanahku / Hiduplah negeriku / Bangsaku rakyatku semuanya / Bangunlah/ jiwanya / Bangunlah badannya / Untuk Indonesia Raya.
Mr Soepomo dalam Pidato 31 Mei 1945 di BPUPKI menyatakan:
“…bahwa pembangunan negara bersifat barang yang bernyawa. Oleh
karena itu corak dan bentuknya harus disesuaikan dengan keadaan umum
pada masa sekarang dan harus mempunyai keistimewaan yang sesuai
dengan keadaan umum tadi”. Yakni keadaan dan keistimewaan negara bangsa Indonesia.
Negara harus senantiasa hidup, tidak boleh mati. Bangsa dari suatu Negara mesti memiliki daya hidup agar mampu menjaga keberlangsungan Negara. Negara tanpa nilai-nilai bermakna ibarat tubuh tanpa nyawa. Nyawa Indonesia
Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945, memiliki nyawa pada sejarah bangsa Indonesia. Perjuangan rakyat Indonesia dari fase ke fase telah memberi jiwa pada kepribadian bangsa. Lahirlah Bhinneka Tunggal Ika sebagai kredo hidup bersatu dalam kemajemukan dan termaktub dalam Lambang Negara Garuda Pancasila.
Nyawa utama Negara Republik Indonesia adalah Pancasila.
Pancasila digali dari rahim sejarah dan denyut nadi kehidupan bangsa Indonesia. Isinya mengandung nilai-nilai fundamental yang sangat penting
dan berharga bagi hajat hidup bernegara. Pancasila adalah dasar, ideologi, dan falsafah bangsa. Soekarno
dalam Pidato 1 Juni 1945 di Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) menyebut Pancasila sebagai
“philosophische grondslag”.
Maka Pancasila adalah “fundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia Merdeka yang kekal dan abadi.”. Pancasila disebut Bung Karno sebagai “Weltanschauung“ atau “pandangan dunia”. Yakni konsep dasar filsafat yang mengacu pada persepsi mengenai dunia luas serta menjadi kerangka kerja tentang ide dan kepercayaan bangsa Indonesia dalam menafsirkan dunia dan berinteraksi dengannya.
Oleh karena itu, Pancasila menjadi rujukan utama yang menentukan misi, visi, arah, tujuan, dan cita-cita luhur Negara Republik Indonesia. Agar perjalanan Negara Indonesia mesti berada di jalur yang benar dan tidak salah arah. Jika Indonesia maju di segala bidang kehidupan, maka kemajuannya niscaya bertumpu di atas jiwa dan kepribadian Pancasila. Bukan kemajuan fisik dan kemajuan serba boleh berdasarkan hasrat orang perorang yang tidak sejalan dengan Pancasila.
Jiwa Konstitusi Nyawa Indonesia menyatu dengan nilai-nilai dasar Konstitusi Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945. Kenapa dan untuk apa Indonesia harus merdeka? Para pendiri Indonesia dengan kebijaksanaannya merumuskan pikiran mendasar yang mengandung jiwa Indonesia merdeka.
Pertama, bangsa Indonesia selalu sadar tentang hak untuk hidup merdeka. Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Kedua, kemerdekaan adalah pintu gerbang menuju terwujudnya Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Ketiga, kemerdekaan Indonesia itu berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa yang didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas. Keempat, Negara Indonesia yang merdeka itu memiliki fondasi ideologi dan konstitusi yang kuat yang berwujud “suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kelima, dibentuknya Pemerintah Negara Indonesia bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Diktum-diktum mendasar inilah yang penting untuk dihayati dan diwujudkan dalam kehidupan kebangsaan oleh seluruh warga negara, elite bangsa, dan penyelenggara negara.
Boleh jadi semua warga dan elite bangsa tahu dan hapal akan kandungan isi Pembukaan UUD 1945 maupun Pancasila yang fundamental itu. Keduanya bahkan selalu dibaca pada setiap upacara hari ulang tahun kemerdekaan Indonesia.
Namun apakan Indonesia saat ini betul-betul mencerminkan dan telah mewujudkan hal-hal esensial dalam Pembukaan UUD 1945 yang mendasar itu. Apakah praktik demokrasi Indonesia sejalan sila “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan”. Apakah pemerintah telah mewujudkan sila
Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Di sinilah pentingnya penghayatan dan pelaksanaan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945 yang fundamental itu dalam keseluruhan gerak berbangsa dan bernegara.Agama dan Kebudayaan Bangsa.
Redaksi.