Muhammadiyah Lamongan Berkemajuan

Pemuda Muhammadiyah Tolak Raperda Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol

muhammadiyahlamongan-Pimpinan Daerah Pemuda Muhammdiyah (PDPM) Kabupaten Lamongan menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Menurut Wakil Ketua Bidang Hukum, HAM dan Advokasi Publik PDPM Lamongan, Zainal Abidin, salah satu pasal dalam Raperda tersebut sangat dimungkinkan akan beredarnya miras secara legal, dan  bahaya kalau Raperda tersebut disahkan menjadi Perda.

“Berdasarkan rancangan Raperda yang kami pelajari, di dalam salah satu pasal bisa sangat dimungkinkan akan beredarnya miras secara legal, bahaya kalau sampai ini disahkan untuk Kabupaten Lamongan, tidak ada perda pengendalian dan pengawasan miras saja, banyak kita jumpai penjual dan distributor secara terang-terangan transasi di kalayak umum, sehingga kami dgn tegas menolak perda tersebut” kata Zainal Abidin, Jum’at (26/7) siang.

Menurutnya, alasan PDPM Lamongan menolak Raperda tersebut, karena atas dasar aturan Islam dan Undang2 pasal 300 dan pasal 536 KUHP yang mengatur atas larangan memperjual belikan miras.

“Maka kami menolak Raperda itu, dan kami meminta Pemkab Lamongan mengatur Perda tentang ketegasan sanksi hukum terkait  para pengedar dan pengoplos miras. Miras dalam Islam tetap tidak dibenarkan, sehingga kita sebagai ormas Islam wajib mengsikapi sesuatu dengan dasar-dasar keislaman” ungkapnya.

Di sisi lain, Ketua Pansus Raperda Mahfud Shodiq, menegaskan pihaknya  tidaak mempermasalahkan kritik atau penolakan dilayangkan oleh sejumlah pihak, karena  merupakan bagian  proses demokrasi.

Menurutnya, selama DPRD Lamongan juga sudah bekerja semaksimal mungkin, diantaranya mengesahkan perda lainya, fungsi pengawasan dan lainnya sebagainya.

“Dan Raperda Tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol tersebut masih tahap pembahasan” jelas Mahfud Shodiq. (LIK PDM)

0
Share this article
Shareable URL
Prev Post

Lazismu Serahkan Bantuan ke Bocah 8 Tahun yang Harus Rawat Ayahnya karena Alami Stroke

Next Post

Besuk Dilantik, PDPM Lamongan Akan Melakukan Penguatan Kaderisasi, Literasi, Advokasi dan Kemandirian Ekonomi

Read next
0
Share