Muhammadiyah Lamongan Berkemajuan

Guna Upaya Peningkatan Mutu dan Pelayanan Pendidikan: Muhammadiyah Labuhan Menetapkan Pengurus PML

MuhammadiyahLamongan.Com- Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah ranting Labuhan berkomitmen menghadirkan lembaga pendidikan yang bermutu dan pelayanan prima, maka membentuk pengurus Perguruan Muhammadiyah Labuhan (PML).

Pengurus Perguruan Muhammadiyah Labuhan (PML) tertuang dalam Surat Keputusan (SK) PRM Labuhan nomor: 11/KEP/V.0/D/2024 yang ditetapkan di Labuhan pada tanggal 1 Oktober 2024.

Kegiatan upgrading GTK yang berlangsung di Gedung Dakwah Muhammadiyah (GDM) Labuhan, pada Senin (27/1/2025) merupakan upaya kongkrit oleh pengurus PML guna mewujudkan peningkatan kualitas, evaluasi kinerja dan langkah strategis bagi pemangku lembaga pendidikan Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah Labuhan.

Nursahid, S.Pd, M.Pd selaku Sekretaris PRM Labuhan sesuai dengan SK, diharapkan pengurus PML mampu menjadi fasilitator dalam rangka meningkatkan mutu, pelayanan, dan memperlancar pelaksanaan proses pembelajaran di Amal Usaha Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah di Labuhan. Baik di jenjang PAUD, TK ABA 1 dan 2, MIM 09, dan MTsM 19 Labuhan.

Nursahid menambahkan bahwa pengurus Perguruan Muhammadiyah Labuhan (PML) terdiri dari unsur PRM, PRA, PRPM, PAUD atau TK, MI, dan MTs Muhammadiyah Labuhan.

Adapun susunan pengurus PML masa bakti 2024-2027 sebagai berikut:

Penasehat: Ir. H. Wafiq Ismail
Ketua: Nursahid, S.Pd, M.Pd
Wakil Ketua: Afid Ali
Sekretaris 1: Luluk Indah Rochmawati, S.Pd, M.Pd
Sekretaris 2: M. Sulthoni, S.Pd
Bendahara 1: Jumini
Bendahara 2: Sundarti, S.Pd.I
Bidang Kelulusan: Manis Budiwati, S.Ag
Bidang Kurikulum: Ma’in, S.HI
Bidang Pembelajaran: Mukholifah, S.Pd
Bidang Guru dan Tendik: Emi Khomsianah
Bidang Pembiayaan: Angga Abdillah
Bidang Pengelolaan: Mundhofar
Bidang Sarpras: Ahmad Asyhari
Bidang Penilaian: Harmini, S.Pd

Selanjutnya, Nursahid menjelaskan bahwa setidaknya ada 8 standar pelayanan minimal (SPM) pendidikan yang harus diterapkan oleh pengurus PML dalam kurun waktu tiga tahun masa bakti.

Delapan standar pelayanan minimal sebagai berikut:

1. Kurikulum yang berkualitas
2. Fasilitas dan sumber daya
3. Kualifikasi tenaga pendidik
4. Pengelolaan administrasi yang efisien
5. Layanan konseling dan bimbingan
6. Partisipasi orang tua dan komunitas
7. Evaluasi dan peningkatan berkelanjutan
8. Kegiatan ekstrakurikuler

Delapan standar minimal diharapkan dapat dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan untuk mencapai tujuan pendidikan yang optimal di masa mendatang.

Penulis: Luluk Indah R, Editor: Ma’in

1
Share this article
Shareable URL
Prev Post

Upgrading GTK: Tiga Langkah Strategis Menuju Lembaga Pendidikan Unggul dan Berkarakter

Next Post

Siswi SD Musaka Raih Juara 3 Ajang Lomba IPA Tingkat Jawa Timur

Read next
0
Share