MuhammadiyahLamongan.com – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Lamongan menggelar kajian rutin di Masjid Asy-Syifa RS Muhammadiyah Lamongan, mengangkat tema “Jual Beli Online yang Halal dan yang Terlarang Menurut Syariat Islam”. Ahad (5-1-2025)
Sebagai pemateri kajian ini yakni mengundang Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PDM Surabaya, KH Dr Imam Syaukani, MA. Kajian ini mengingatkan pentingnya memahami prinsip syariat dalam aktivitas jual beli online. Dalam kajian ini beliau menyampaikan tiga kategori produk tarjih yang ada di Persyarikatan Muhammadiyah, yakni putusan tarjih, fatwa tarjih, dan wacana tarjih.
Diakhir acara beliau mengimbau agar warga Muhammadiyah tidak hanya memahami, tetapi juga menerapkan panduan tarjih dalam kehidupan sehari-hari. “Kita tidak bisa lepas dari jual beli online, tetapi ada dampak luar biasa yang harus kita harus cermat, baik dari segi barang, akad traksasinya dan tidak terlibat dari unsur riba. Kita harus sesuai dengan sunnah Rasulullah dalam transaksi,” pungkasnya.
Acara ini diharapan warga Muhammadiyah diharapkan terus mendalami aspek-aspek fiqih muamalah dalam transaksinya. Setiap transaksinya juga berpedoman dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) dan Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah. (*)
Editor : Ghulamin Halim