MuhammadiyahLamongan.com – Lemahnya peran Muhammadiyah mendistribusikan kadernya untuk negara sehingga kurang bisa membawa isu yang harus di perjuangkan untuk menjadi sebuah produk hukum nampaknya menjadi tantangan arah politik Muhammadiyah kedepan.
Pernyataan ini di sampaikan oleh DR. Chusnul Mariyah, Ph.D, anggota Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, ketika menjadi pengisi kajian Ramadhan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Lamongan di aula STIKES Muhammadiyah pada Minggu (19/06).
Salah satu contoh yang disampaikan saat ini adalah pergaulan anak semakin bebas, bahkan beberapa kasus kekerasan terhadap anak marak terjadi dan memprihatinkan. Sehingga perlu adanya Perda kota layak anak,
” Itu amanat Undang-undang yang harus di buat daerah. Buat kajian hasilnya sampaikan kepada DPRD, Bupati dan wakil Bupati” terang mantan anggota KPU RI kelahiran Babat.
Dia menambahkan, revolusi mental yang digagas pemerintahan Jokowi belum ada konsepnya, sehingga bisa menjadi celah untuk di isi Muhammadiyah dengan mewakafkan kader terbaiknya.
Namun Chusnul mengatakan, yang di butuhkan oleh Muhammadiyah saat ini adalah membuat aturan kode etik agar kader yang sudah di wakafkan di dunia politik tidak memanfaatkan Muhammadiyah untuk kepentingan pribadinya.
“Pentingnya kode etik bagaimana pengurus Muhammadiyah yang masuk dunia politik jangan kemudian memanfaatkan semua jaringan Muhammadiyah untuk kepentingan dirinya sendiri tapi untuk rahmatan lil alamin,” pungkasnya. (Rusli/fadhl)