Muhammadiyah Lamongan Berkemajuan

+1 202 555 0180

Have a question, comment, or concern? Our dedicated team of experts is ready to hear and assist you. Reach us through our social media, phone, or live chat.

Orang yang Diwajibkan dan Tidak Diwajibkan Berpuasa

 

MuhammadiyahLamongan-Islam adalah agama yang sempurna dan nilai-nilai ajaran yang terkandung di dalamnya tidak menyusahkan umatNya. Karena puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim, namun dalam keadaan tertentu seseorang diperbolehkan agar tidak berpuasa.

Dalam buku yang berjudul “Tuntunan Ibadah pada Bulan Ramadhan” yang diterbitkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Buku “saku” panduan singkat dengan 62 halaman ini, menjelaskan terdapat orang yang diwajibkan dan tidak diwajibkan Berpuasa.

Pertama, orang yang diwajibkan berpuasa Ramadhan adalah semua muslimin dan muslimat yang mukallaf. Dasarnya adalah seperti yang sudah ditulis sebelumnya: https://www.muhammadiyahlamongan.com/blog/dasar-kewajiban-puasa-ramadhan/

Kedua, orang yang tidak diwajibkan berpuasa Ramadhan, dan wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan adalah perempuan yang mengalami haidl dan nifas di bulan Ramadlan. Para ulama telah sepakat bahwa hukum nifas dalam hal puasa sama dengan haidl. Dasarnya adalah terdapat dalam hadits Nabi Muhammad saw:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ قُلْنَ بَلَى[رواه ابلخاري].

Artinya: “Rasulullah saw bersabda: Bukankah wanita itu jika sedang haidl, tidak shalat dan tidak berpuasa? Mereka menjawab: Ya.” [HR. al Bukhari].

Selain itu, wanita haid diharamkan berpuasa. Meski ia berpuasa, tetap tidak sah dan wajib mengqadlanya, sebagaimana disebut dalam Hadis Rasul Saw:

عَنْ عَائِشَةَ كَانَ يُصِيْبُنَا ذلِكَ فُنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ [رواه ومسلم]

Artinya: “‘Aisyah r.a. berkata: Kami pernah kedatangan hal itu [haid], maka kami diperintahkan mengqadla puasa dan tidak diperintahkan mengqadla shalat.” [HR. Muslim]

Ketika mensyarah hadis ini an-Nawawi menjelaskan, “Ungkapan ‘… maka kami diperintahkan mengqadla puasa dan tidak diperintahkan mengqadla shalat’ adalah hukum yang telah disepakati. Kaum Muslimin juga telah berijmak bahwa wanita sedang haid dan nifas tidak wajib shalat dan puasa, dan tidak wajib mengqadla shalat tetapi wajib mengqadla puasa.”

Sedangkan waktu untuk membayar puasa adalah pada hari-hari lain di luar bulan Ramadhan, dan berdasarkan keumuman ayat tersebut tidak ada batas akhir waktu kapan harus mengganti puasa (qadla). Namun demikian baik sekali jika mengganti puasa dilaksanakan sebelum Ramadhan berikutnya.

Tetapi jika tidak bisa melakukannya karena ada hal yang membuat terhalang, maka tetap harus diganti setelah Ramadhan berikutnya. Selain itu, orang yang telah lalai tersebut agar beristigfar, memohon ampun dan bertaubat untuk tidak mengulangi kelalaiannya dan tetap wajib membayar hutang puasanya setelah Ramadhan berikutnya.

Ingin tahu Tuntunan Ibadah pada Bulan Ramadhan selanjutnya? Ikuti terus di MuhammadiyahLamongan.com.(Rus)

0
Share this article
Shareable URL
Prev Post

Dasar Kewajiban Puasa Ramadhan

Next Post

Aktivis Muda Lamongan Terpilih Presentasikan Makalah pada Tadarus Pemikiran Kaum Muda Muhammadiyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read next
0
Share