Muhammadiyah Lamongan Berkemajuan

Masa Tunggu Haji Dipangkas, KBIHU Labbaik RSML Kenalkan Sekolah Haji Sambut Aturan Baru

MuhammadiyahLamongan.com – Calon Jemaah Haji (CJH) di Indonesia, khususnya di Kabupaten Lamongan. Merespons terbitnya Undang-Undang Haji Nomor 14 Tahun 2025, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Labbaik RS Muhammadiyah Lamongan menggelar seminar Haji sesuai Sunnah Rasul sebagai persiapan bagi ratusan jemaah porsi keberangkatan 2027,Ahad (10/5/2026)

Seminar yang turut dihadiri oleh Direktur RS Muhammadiyah Lamongan dan Jajaran Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Lamongan. Seminar ini membedah berbagai fakta dan regulasi terbaru yang sangat menguntungkan jemaah.

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Lamongan, H. Abdul Ghafur, membawa kabar baik mengenai pemangkasan masa tunggu haji.

Berkat tata kelola yang baru, masa tunggu yang awalnya mencapai 35 tahun, kini perlahan turun menjadi 29 tahun. Bahkan, pemerintah menargetkan antrean ini bisa dipangkas hingga rata-rata 26 tahun secara nasional.

“Undang-undang menyebut seperti itu, berarti persiapan kita untuk penyempurnaan ibadah haji itu harus sejak dini, sejak daftar,” jelasnya.

Ia juga menambahkan fakta menggembirakan lainnya, di mana pada musim ini Kabupaten Lamongan mendapatkan tambahan kuota yang signifikan, yakni sekitar 1.000 jemaah, yang merupakan bagian dari 7.000 kuota tambahan untuk wilayah Jawa Timur.

Di sisi lain, regulasi haji di Arab Saudi kini semakin ketat. Jemaah diwajibkan memiliki nusuk atau tasrih (izin resmi) dengan pengawasan yang sangat ketat, terutama saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armusna).

Menyikapi aturan yang semakin ketat tersebut, KBIHU Labbaik melakukan inovasi besar dengan mengubah metode “Manasik Haji” konvensional menjadi program “Sekolah Haji”.

Ketua KBIHU Labbaik, H. Subagyo, S.E., menyatakan bahwa melalui program ini, jemaah akan menjalani 13 hingga 14 kali pertemuan intensif. Tujuannya jelas yakni mencetak jemaah haji yang cerdas aturan dan mandiri di Tanah Suci.

Penyesuaian terhadap UU No. 14 Tahun 2025 dan pemahaman aturan baru (termasuk syarat wajib sehat sebelum pelunasan) harus dipelajari sejak dini. Dengan program “Sekolah Haji”,

Diharapkan CJH 2027 siap secara administratif maupun kelengkapan ibadah dalam menghadapi tantangan haji modern.

Penulis Bagus Pribadi Editor Lim

0
Share this article
Shareable URL
Prev Post

Suasana Santai Warnai Pembagian Hadiah Joko Tingkir Literacy Camp 2026, SMK Muda Kepanjen Borong Juara Umum

Next Post

KBIHU Labbaik Lamongan Jamin Kesehatan Jemaah 2027: Tekankan Syarat Istitha’ah dan Siapkan Tim Medis Khusus

Read next
0
Share