Muhammadiyah Lamongan Berkemajuan

Diantara Profesionalitas Dan Pengutamaan Kader

kader-muhhammadiyah

kader-muhhammadiyahSebagai organisasi yang mempunyai Amal Usaha melimpah di bidang Kesehatan dan Pendidikan. Muhammadiyah dituntut harus lebih cerdik dan cermat dalam mengembangkanya sebagai ladang dakwah. Karena tujuan utama didirikanya Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) adalah sebagai pendukung dakwah Muhammadiyah. Pertanyaan mendasar yang perlu direnungkan bersama, apakah dakwah Muhammadiyah lewat AUM akan berjalan dengan baik, jika pengelola dan karyawanya bukan dari anggota Muhammadiyah? Jawabanya pasti tidak akan bisa, logika sederhananya, seseorang yang bukan anggota Muhammadiyah, hanya akan bekerja untuk dirinya sendiri, dan tidak akan pernah berfikir akan kemajuan dakwah Muhammadiyah. Apalagi bila karyawan tersebut adalah anggota dari organisasi lain di luar Muhammadiyah, sudah barang tentu nantiya akan menjadi boomerang dikemudian hari, seperti kasus Rumah Sakit Islam Purwokerto yang sudah terbukti secara hukum milik Muhammadiyah, namun digugat pihak lain.

Akhir-akhir ini banyak keluhan yang muncul dari Warga Muhammadiyah dan kadernya, tentang rekomendasi Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) yang tidak tepat sasaran, karena ternyata masih banyaknya orang yang bukan anggota Muhammadiyah mendapatkan rekomendasi, baik untuk keperluan berobat maupun melamar pekerjaan di AUM. Hal tersebut banyak terjadi karena motif ada hubungan keluarga, teman dekat, atau yang lain. Segala komponen yang ada di dalam AUM mempunyai kewajiban dan tanggung jawab kepada persyarikatan, dalam artian persyarikatan mempunyai hak untuk ikut serta mengelola dan mengawasi.

Apa yang di maksud anggota Muhammadiyah telah jelas diterangkan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Muhammadiyah Pasal 4 ayat (1) bahwa yang dimaksud anggota Muhammadiyah adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam, Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun atau sudah menikah, menyetujui maksud dan tujuan Muhammadiyah, bersedia mendukung usaha-usaha yang dilakukan Muhammadiyah serta yang terkhir terpenting adalah mendaftarkan diri sebagai anggota Muhamamdiyah.

Dipertegas Pasal 4 ayat (7) yang menyebutkan bahwa kewajiban anggota Muhammadiyah adalah Taat menjalankan ajaran Islam, Menjaga nama baik dan setia kepada Muhammadiyah serta perjuangannya, Berpegang teguh kepada Kepribadian serta Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah, Taat pada peraturan Muhammadiyah, keputusan musyawarah, dan kebijakan Pimpinan Pusat, Mendukung dan mengindahkan kepentingan Muhammadiyah serta melaksanakan usahanya, Membayar iuran anggota dan Membayar infaq.

Aturan tersebut mengandung konsekuensi bahwa apabila telah menjadi anggota Muhammadiyah, harus ikut serta berjuang mengembangkan dakwah Muhammadiyah ditingkatan masing-masing, dengan berpijakan pada aturan-aturan yang sudah diputuskan.

Peran PCM dan PDM

Tugas dan wewenang Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) adalah untuk membina, mengarahkan dan membuat database ranting, karena ranting sebagai akar rumput organisasi Muhammadiyah. Sehingga penting kiranya adanya pengarahan dan pembinaan untuk PRM dalam kepentingan-kepentingan strategis, salah satu contoh tentang ketentuan memberikan rekomendasi bagi anggota atau kader Muhammadiyah, agar tepat sasaran. Ada tiga hal penting menurut penulis yang harus dilakukan untuk mengatasi pemberian rekomendasi yang tidak tepat sasaran.

Pertama, harus ada pembinaan dan pengarahan bagi Pimpinan Ranting, terkait kriteria-kriteria anggota yang berhak mendapatkan rekomendasi, dan menolak non-Muhammadiyah apabila ada yang meminta rekomendasi. Selain itu perlu diterangkan bahwa Surat rekomendasi adalah surat yang dibuat oleh seorang pimpinan yang berisi keterangan tentang keadaan pribadi seseorang berdasarkan data-data autentik yang ada, karena diminta sendiri oleh pihak yang bersangkutan untuk kepentingan pribadinya. Rekomendasi dapat di berikan oleh pimpinan berdasarkan data autentik yang dimiliki Ranting dan Pimpinan diatasnya.

Kedua, Verifikasi data, setiap PCM dan PDM hendaknya secara aktif menjalin komunikasi dengan AUM yang ada, agar ketika ada persoalan terkait rekomendasi bisa cepat di verifikasi kebenaranya, dengan cara tersebut PCM bisa secara langsung memverifikasi apakah yang direkomendasikan benar-benar anggota Muhammadiyah atau bukan, selain itu juga harus dapat dibuktikan keaktifannya mengembangkan dakwah Muhammadiyah di rantingnya.
Ketiga Membuat database anggota Muhammadiyah yang berbasis tekhnologi, semua permasalahan diatas akan mudah diatasi apabila PDM mempunyai data lengkap seluruh anggota Muhammadiyah dan Ortom di wilayahnya. Sehingga perlu dilakukan pendataan yang sistematis, dengan mengunakan indikator-indikator penting yang memperlihatkan bahwa seseorang benar-benar anggota Muhamamdiyah. Kemudian data tersebut disambungkan secara langsung dengan AUM. Dengan database tersebut AUM akan lebih mudah menentukan sikap jika ingin memberikan keringanan berobat ataupun merekrut karyawan.

*M. NUR ALI ZULFIKAR Anggota Lembaga Informasi dan Komunikasi PDM Lamongan, selain itu juga tercatat sebagai kandidat Magister Pendidikan Islam di Direktorat Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Malang.

0
Share this article
Shareable URL
Prev Post

Langkah Konkrit LPB PDM Lamongan Menanggulangi Bencana Banjir di Lamongan

Next Post

Harapan “Kecil” PDM Lamongan Tentang Banjir Di Kabupaten Lamongan

Read next
0
Share