Muhammadiyah Lamongan Berkemajuan

Guru Sertifikasi Diwajibkan Mengikuti Baitul Arqom

Pembukaan Baitul Arqom yang diselengarakan PCM Laren bekerjasama dengan MPK PDM Lamongan.

Muhammadiyahlamongan.com-Sebanyak 123 guru penerima Tunjangan Profesi Pendidikan (TPP) dan tunjangan  sertifikasi secabang Laren Lamongan mengikuti Baitul Arqom yang diselengarakan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Laren bekerjasama dengan Majelis Pendidikan Kader PDM Lamongan.

Kegiatan yang berlangsung di PRM Pelangwot ini dibuka oleh M Said Sekretaris Majelis Dikdasmen PDM Lamongan. Dalam sambutan pembukaan Said mengapresiasi Baitul Arqom yang khusus diikuti guru Sertifikasi Departemen Agama maupun Departemen Pendidikan Nasional.

“Kegiatan ini untuk meningkatkan profesionalisme dan perkuat ideologi para guru. Semoga kegiatan ini mampu menginspirasi guru guru di cabang lain” kata M Said.

Sementara itu, ketua PCM Laren Kyai  As’ad Abdul Bari BA menyampaikan bahwa semua guru sertifikasi atau penerima TPP  baik di lingkungan Diknas atau Depag wajib mengikuti Baitul Arqom.

“Diharapkan guru guru yang sudah bersertifikasi  selalu menambah wawasan al Islam dan kemuhammadiyahannya. semua guru sertifikasi atau penerima TPP menjadi keharusan” tegas Kyai  As’ad Abdul Bari BA.

Diantara narasumber Baitul Arqom Guru Sertifikasi ini adalah Nadjib Hamid, Sholihin Fanani, Miftahul Khoir dan Nugroho Hadikusumo dari PWM Jawa Timur. Sedangkan dari Majelis Dikdasmen PDM Lamongan yakni M Said dan M.  Lutfi.

Dan narasumber dari MPK PDM Lamongan yakni Fathurrahim Syuhadi, Amrozi Mufida, Mubarok, Afnan Nafi, Ainur Rofik dan beberapa instruktur lainnya.

Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari dan semalam ini diakhiri dengan pernyataan komitmen bermuhammadiyah dan Rencana Tindak Lanjut (RTL), demikian diungkapkan oleh Fathurrahim Syuhadi Ketua MPK PDM Lamongan (FRS)

0
Share this article
Shareable URL
Prev Post

Silaturrahim dan Sosialisasi Pendirian Kantor Layanan Lazismu bersama PCM Se-Lamongan

Next Post

Lima Pelajaran Penting Puasa Ramadlan

Read next
0
Share