Muhammadiyah Lamongan Berkemajuan

Kedaulatan Pangan Sebagai Dasar Terwujudnya Keadilan Sosial Bagi Persyarikatan, Ummat Dan Bangsa

pangan

Pemuda Muhammadiyah telah masuk pada usianya yang bukan lagi muda 85 tahun, sudah barang tentu lebih matang dan punya rekam jejak yang mengembirakan dalam mengemban perjuangan dakwah amar ma’ruf nahi munkar di bumi pertiwi ini.

Perhelatan Tanwir II musyawarah tertinggi kedua setelah Muktamar di Samarinda 26-29 Nopember 2017 merupakan acara bergengsi bagi Pemuda Muhammadiyah Se Indonesia, jauh dari pada itu merupakan acara yang sangat penting dalam menentukan arah gerakan kedepan, agenda dan pembahasan strategis menjadi tajuk penting dalam acara yang bertema “Integritas dan Produktifitas Kaum Muda untuk Keadilan Sosial”.

Hal ini sangat menarik untuk diurai dalam kondisi ketimpangan dan ketidak adilan sosial yang sedang melanda bangsa dan keumatan di Indonesia. Terlepas itu terjadi disebabkan salah kelolah atau by desain kelompok tertentu yang tidak ingin bangsa ini berdaulat dan merdeka dalam arti yang sesunggunhnya.

Persoalan keadilan sosial akhir-akhir ini menjadi perbincangan menarik di berbagai tempat, dari lingkungan akademis sampai pada komunitas-komunitas akar rumput di pelosok negeri, lalu bagaimana dan pada bagian apa Pemuda Muhammadiyah akan mengambil peran strategis keumatan ini, sebagai wujud kongkrit melaksanakan amanah Pancasila sila ke 5, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan UUD 1945 pasal 27 ayat 2, bahwa negara menjamin kehidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Dalam hal ini bagaimana kiprah Pemuda Muhammadiyah dalam mengambil peran dalam persoalan Kedaulatan Energi dan Kedaulatan Pangan, yang hari ini menjadi isu menarik bagi belahan dunia manapun, Persoalan energi, contoh kecil, bagaimana biofule sampai detik ini masih mengandalkan import sedangkan hampir di semua SPBU yang kita tau sudah hampir 100% mengunakan biosolar, pertanyaanya bio-nya darimana? Apa tidak produktif lahan kita atau petani kita tidak cukup punya keahlian dari sekedar tanam jarak pagar, singkong, camplong, atau tanaman lain penghasil biofule dan bio solar? Bagaimana dengan produktifitas kaum muda Pemuda Muhammadiyah?.

Kedua, persoalan Kedaulatan Pangan, bagaimana peran aktif yang sistemik dan terstruktur untuk melakukannya?, 80% anggota Pemuda Muhammadiyah berada di ranting-ranting yang berbasis pedesaan, bagaimana mungkin tidak bisa berproduksi tanaman pangan (padi, jagung, kedelai, dst) bagaimana mungkin tidak bisa beternak ayam, kambing, domba dst.

Persoalan Sumber Daya Manusia (SDM) bukankah Muhammadiyah punya banyak kampus dimana ada fakultas pertanian, perikanan, peternakan?. Bagaimana dengan output pasca produksi (hilirisasi pasar) bukankah pada pasar ritail kita punya pasar pasti, seperti panti asuhan, sekolah, pondok pesantren, rumah sakit dst. selain itu pada pasar modern ada Surya Mart, MollMU.com dst yang setiap hari lembaga-lembaga itu butuh pasokan beras, ikan, sayur, buah, daging dst.

Jauh panggang dari api jika kita sendiri belum berdaulat dan masih berlindung pada slogan “kesejahteraan umat” yang sesungguhnya hanya melanggengkan “kartel” dalam persyarikatan. Sepertinya terlalu melambung tinggi berbicara keadilan sosial, apalagi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, disinilah regulasi dan kebijakan yang berpihak harus bisa betul-betul terwujud sebagai upaya real mewujudkan keadilan sosial bagi persyarikatan, ummat dan bangsa.

Selanjutnya keadilan sosial juga dapat dicapai dengan memaksimalkan keterlibatan pada ruang-ruang publik yang diberikan pemerintah melalui program yang berorientasikan kepada pemberdayaan dan gerakan kaum muda, seperti bagaimana Pemuda Muhammadiyah terlibat secara aktif, misalnya pada program GEMPITA (Gerakan Petani Muda Indonesia), Swasembada pangan khususnya pada 4 komoditas seperti padi, jagung, kedelai dan tebu dibukanya lahan baru 4jt hektar, juga terlibat pada pelaksanaan program Perhutanan Sosial sebagaimana dijelaskan pada PERMEN LHK No. 83/2016 dan PERMEN LHK No.39/2017 tentang Perhutanan Sosial, disana masyarakat sekitar wilayah hutan bisa memanfaatkan lahan hutan selama 35 tahun dengan legal dan masih banyak yang lainnya yang bisa di lakukan oleh organisasi besar sekelas Pemuda Muhammadiyah.

Terakhir, harapan kami Pemuda Muhammadiyah mampu mengambil langkah-langkah kongrit dan aplikatif dalam setiap keputusannya, sehingga keadilan sosial itu akan bisa segera terwujud dan membumi di bumi nusantara ini. Sebagai wujud real kholifah fil ardhi. Selamat bertanwir semoga istiqomah dalam mengemban amanah persyarikatan, ummat dan bangsa. Fastabiqul khairat

 

Wahyuddin Ahmadi Wakil Ketua Bidang Buruh, Tani dan Nelayan
PW. Pemuda Muhammadiyah Jawa Timur

0
Share this article
Shareable URL
Prev Post

Rekapitulasi Bantuan Dana Rohingnya LAZISMU Lamongan

Next Post

Pimpinan Komisariat IMM STIT Muhammadiyah Paciran Periode 2017-2018 Resmi Dilantik

Read next
0
Share