Muhammadiyah Lamongan Berkemajuan

Menentukan Arah Kiblat

Oleh : Maslahul Falah (Wakil Sekretaris PCM Laren)

Dalam http://kbbi.web.id/kiblat, kata kiblat diartikan (1) arah ke Kakbah di Mekah (pada waktu salat); (2) arah; jurusan; mata angin. Kata  kiblat ini berasal dari Bahasa Arab al-Qiblah (القبلة) yang berarti hadapan, kiblat, dan juga sama artinya dengan Ka’bah (Kamus Arab-Indonesia Al-Munawwir). Satu di antara ayat Al-Qur`an menyebutkan kata falanuwalliyannaka qiblatan tardhoha (QS. Al-Baqarah ayat 144). Ash-Shabuni dalam Shafwah at-Tafasir menafsirkannya dengan Kakbah (الكعبة). Dalam buku Ensiklopedi Hisab Rukyat (Susiknan Azhari, 2008:174), qiblah (kiblat) diartikan arah yang dihadap oleh muslim ketika melaksanakan shalat, yakni arah menuju ke Ka’bah di Mekkah.

Kata kiblat dikaitkan dengan ibadah shalat. Jika shalat, Rasulullah SAW menghadap kiblat dan mengangkat kedua tangannya dengan membaca Allahu Akbar (HR. Ibn Majah). Amalan Rasulullah SAW tentang hal ini, kemudian disistematisasikan oleh ulama fikih ke dalam bagian persyaratan ibadah shalat.  Seorang tokoh Wahbah az-Zuhaili, misalnya.  Dalam kitab Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, dia memastikan bahwa para ulama fikih bersepakat bahwa menghadap kiblat merupakan syarat sah-nya shalat, berdasarkan firman Allah dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 150, kecuali dalam dua keadaan, yakni keadaan sangat takut dan shalat sunnah (nafilah) bagi musafir di atas kendaraan.  Dalam sejarahnya, kiblat shalat pernah ke masjid Al-Aqsha di Yerussalem, tetapi pada tahun ke-2 hijriyah terjadi perubahan arah kiblat.

Bagaimana caranya mengetahui arah kiblat, yakni Ka’bah ? Kita bisa menghitung arah kiblat dengan menggunakan rumus yang sudah popular dengan beberapa hal yang terkait (mengenai ini sudah banyak buku yang beredar, di antaranya adalah Ilmu Falak Perjumpaan Khazanah Islam dan Sains Modern oleh Susiknan Azhari, penerbit Suara Muhammadiyah Yogyakarta, Hisab Rukyat dan Aplikasinya oleh Encup Supriatna, penerbit Refika Aditama Bandung, Ilmu Falak dalam Teori dan Praktek oleh Muhyiddin Khazin, penerbit Buana Pustaka Yogyakarta). Dari hasil penghitungan rumus arah kiblat tersebut nantinya bisa diterapkan pada penentuan shaf yang sudah mengarah pada arah kiblat.

Namun yang perlu juga diperhatikan dan ini sangat penting adalah menentukan titik utara sejati dan titik selatan sejati, baik dengan menggunakan kompas atau sinar matahari. Bila penentuan titik utara dengan kompas, variasi magnit sangat perlu diperhatikan. Untuk wilayah Indonesia dari barat sampai timur sebesar -1° sampai dengan +5°. Misalkan untuk Yogyakarta sebesar +0° 45′, maka titik utara sejati berada di sebelah timur utara magnit (kompas) sebesar 0° 45′ (Muhyiddin Khazin, Ilmu Falak dalam Teori dan Praktek).

Ada juga cara lain, yakni dengan menentukan titik barat dan titik timur dengan sinar matahari dengan langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Pilih tempat yang rata, datar dan terbuka.
  2. Buatlah sebuah lingkaran di tempat itu dengan jari-jari sekitar 0,5 meter.
  3. Tancapkan sebuah tongkat lurus setinggi sekitar 1,5 meter tegak lurus tepat di tengah lingkaran itu.
  4. Berilah tanda titik B pada titik perpotongan antara bayangan tongkat itu dengan garis lingkaran sebelah barat (ketika bayangan sinar matahari mulai masuk lingkaran. Titik B ini terjadi sebelum waktu dhuhur.
  5. Berilah tanda titik T pada titik perpotongan antara bayangan tongkat itu dengan garis lingkaran sebelah timur (ketika bayangan sinar matahari keluar lingkaran). Titik T ini terjadi sesudah waktu dhuhur.
  6. Hubungkan titik B dan titik T tersebut dengan garis lurus atau tali.
  7. Titik B merupakan titik Barat dan titik T merupakan titik Timur, sehingga sudah didapatkan garis lurus yang menunjukkan arah Barat dan arah Timur.
  8. Buatlah garis ke arah utara tegak lurus pada garis Barat –Timur tadi, maka garis ini menunjukkan Titik Utara sejati (dikutip dari Muhyiddin Khazin, Ilmu Falak, 2005: 61).   

Selain menghitung arah kiblat dengan rumus atau sering juga diistilahkan dengan pengukuran arah kiblat; ada juga cara dengan mengetahui posisi matahari di atas Ka’bah. Cara ini merupakan kesempatan yang sangat tepat untuk mengetahui secara persis arah kiblat, karena saat itu posisi matahari berada tepat di atas Ka’bah (Susiknan Azhari, Ilmu Falak, 2007:53).  Almanak Menara Kudus Tahun 2017 mengistilahkan Hari Penepatan/validasi arah kiblat I dan II, dengan keterangan bahwa pada jam yang telah ditentukan, matahari relatif melintas tepat di atas Ka’bah. Oleh karenanya, setiap bayang-bayang benda/tongkat yang berdiri tegak diukur dari ujung bayangan menuju pusat tongkat/pusat bayangan, mengarah tepat ke garis kiblat.

Sementara Kalender Muhammadiyah 2017 menyebutkannya dengan istilah bayang-bayang kiblat. Peristiwa matahari tepat di atas Ka’bah ini tahun 2017 terjadi pada hari Sabtu, 01 Ramadhan 1438 H yang bertepatan 27 Mei 2017 pukul 16.18 WIB. Selain itu juga terjadi pada hari Sabtu, 21 Syawwal  1438 H yang bertepatan dengan 15 Juli 2017 pukul 16.27 WIB. Oleh karena itu, umat Islam sangat berkepentingan dengan posisi matahari tepat di atas Ka’bah untuk mencocokkan arah kiblat masjid, musholla/langgar, atau lapangan/tanah lapang yang biasa digunakan untuk shalat hari raya.  Sebab penentuan arah kiblat dengan model seperti ini merupakan cara yang paling sederhana dan bebas hambatan.

Adapun cara mengecek arah kiblat  adalah (1) Letakkan satu tegakan (tongkat dan sejenisnya) di tempat yang terkena sinar matahari; (2) Amati jatuhnya bayangan tersebut yang terbentuk oleh sinar matahari; (3) Tentukan arah jatuhnya bayangan itu sebagai arah kiblat (Susiknan, Ilmu Falak, 2007:56). Mengetahui arah Ka’bah dengan cara ini untuk memastikan bahwa tempat shalat kita benar-benar menghadap Ka’bah. Mari kita lakukan pengecekan arah Ka’bah. Selamat

0
Share this article
Shareable URL
Prev Post

Resmikan Islamic Centre, PP Al Mizan Dorong Optimalisasi Pembedayaan Kader Ulama dan Pemimpin

Next Post

Menyegarkan Kembali Bermuhammadiyah

Read next

Menu Spesial Matsama

Ma’in, S.HI Setiap tahun di masing-masing lembaga pendidikan mulai dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)…
0
Share