Muhammadiyah Lamongan Berkemajuan

Limba Air Wudhu, Perlukah Kita Manfaatkan ?

*) Oleh : Ghulamin Halim
Anggota MPID PDM Lamongan

MuhammadiyahLamongan.com – Islam menanggapi masalah air dan pelestariannya dengan sangat serius. Air adalah anugerah Allah yang menjadi sumber kehidupan bagi semua makhluk di muka bumi. Al-Qur’an menegaskan pentingnya air dalam Surah al-Anbiya’

[21]: 30: “Dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup, apakah mereka tidak juga beriman?” Ayat ini menegaskan peran air sebagai elemen vital yang wajib dijaga dan dilestarikan. Krisis air akan mengancam ekosistem dan makhluk hidup di dunia.

Dalam perspektif fikih, para fukaha membagi air itu menjadi beberapa kategori, yaitu,

  1. Air mutlaq (al-ma’ al-mutlaq), yaitu; air yang suci secara bendanya dan dapat digunakan untuk bersuci (thahirun wa muthahhirun). Air yang termasuk kategori ini adalah air sumur, air hujan, mata air, air sungai, air laut, dan lainnya.
  2. Air musta’mal (al-ma’ al-musta’mal), yaitu air yang suci secara zatnya namun tidak bisa digunakan untuk bersuci, seperti air teh, air kopi, dan menurut sebagian ulama yaitu air yang telah digunakan untuk bersuci dalam jumlah yang sedikit atau terbatas.
  3. Air najis (al-ma’ al-mutanajjis), yaitu air yang terkontaminasi atau tercampur dengan benda najis dalam jumlah terbatas atau mengubah salah satu sifatnya, yaitu warna, bau dan rasa.

Dalam hukum Islam, air yang digunakan untuk bersuci harus memenuhi kriteria al-ma’ al-mutlaq, yaitu air yang suci dan menyucikan. Dalam konteks ini, ide memanfaatkan limbah air wudhu menjadi sebuah solusi inovatif untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air. Pemanfaatan limbah air wudhu sebagai solusi penghematan air mulai diterapkan di sejumlah Masjid dan Pondok Pesantren. Namun, bagaimana jika air limbah ini ingin digunakan kembali untuk berwudhu.

Limbah air wudhu yang berpotensi mengandung kontaminasi bakteri atau najis dan penyakit menular. Oleh karena itu, proses pengolahan limbah ini harus melalui treatment standar kesehatan melalui proses penyaringan yang baik sebelum digunakan kembali, bahkan untuk keperluan non-ibadah seperti menyiram tanaman, atau budidaya ikan.

Selain itu, ada kaidah fikih yang relevan: “Kemudaratan harus dihilangkan” dan “Menghindari kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil kemaslahatan.”

Jika air yang diolah masih mengandung risiko kesehatan, maka penggunaannya untuk bersuci perlu ditinjau ulang. seperti di wilayah yang tidak mengalami krisis air, opsi ini lebih relevan sesuai dengan konsep fiqh aulawiyat atau skala prioritas.

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Pemanfaatan Limbah Air Wudhu untuk Bersuci”, Majalah Suara Muhammadiyah No 2 Tahun 2022.

Editor Redaksi

1
Share this article
Shareable URL
Prev Post

Hari ke-2 Summer Course 2025 UMLA: Strategi Pengelolaan SDM Desa Wisata di Era Digital

Next Post

Nikah Itu Mudah dan Murah: Teladan dari Seorang Kader Muda Muhammadiyah

Read next
0
Share