Muhammadiyah Lamongan Berkemajuan

Nasionalisme, Radikalisme dan Demokrasi

muhammadiyah dan nkri

Pertanyaan :

Aku Akhmad di Batam. Ustadz mau tanya bagaimana pandangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah terhadap nasionalisme? Terus apakah radikalisme itu dilarang dalam Islam? Dan apakah demokrasi itu haram dan kufur? Mohon pencerahannya.

Akhmad Musofah, di Batam (Disidangkan pada Jum‘at, 5 Safar 1441 H / 4 Oktober 2019 M)

Jawaban :

Terima kasih atas pertanyaan dan perhatian saudara, semoga Allah senantiasa memberikan hidayah dan petunjuk kepada kita semua.

Sebelum menjelaskan mengenai persoalan yang menjadi pertanyaan saudara, perlu kami sampaikan bahwa ada perbedaan antara pernyataan Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Pernyataan Pimpinan Pusat Muhammadiyah adalah pernyataan yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, sedangkan Fatwa MTT PP Muhammadiyah adalah pandangan keagamaan yang dikeluarkan oleh MTT PP Muhammadiyah.

Majelis Tarjih dan Tajdid adalah Unsur Pembantu Pimpinan Persyarikatan yang diserahi tugas sebagai penyelenggara usaha-usaha dalam bidang tarjih dan tajdid sesuai dengan kebijakan Pimpinan Persyarikatan. Jadi, MTT PP Muhammadiyah adalah bagian dari PP Muhammadiyah. Kaitannya dengan hal ini, jawaban yang kami susun untuk pertanyaan saudara adalah rumusan atau pandangan Tim Fatwa MTT PP Muhammadiyah.

Nasionalisme

Mengenai persoalan nasionalisme, salah satu Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makassar tahun 2015 adalah tentang konsep “Negara Pancasila sebagai Darul Ahdi wasy-Syahadah”. Dalam Putusan tersebut, Pancasila dikatakan sebagai hasil konsensus nasional (dar al-‘ahdi) dan tempat pembuktian (dar al-syahadah) menuju Indonesia berkemajuan yaitu kehidupan yang maju, adil, makmur, bermartabat, dan berdaulat sebagaimana cita-cita utama Indonesia.

Pandangan kebangsaan tersebut sejalan dengan cita-cita Islam tentang negara idaman “Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur”, yaitu suatu negeri yang baik dan berada dalam ampunan Allah. Negara ideal itu diberkahi Allah karena,

a. penduduknya beriman dan bertakwa (QS. al-A’raf (7): 96),

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ …

Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi ….

b. beribadah dan memakmurkannya (QS. adz-Dzariyat (51): 56; Hud (11): 61),

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.

قَالُوا يَا صَالِحُ قَدْ كُنتَ فِينَا مَرْجُوًّا قَبْلَ هَٰذَا ۖ أَتَنْهَانَا أَن نَّعْبُدَ مَا يَعْبُدُ آبَاؤُنَا وَإِنَّنَا لَفِي شَكٍّ مِّمَّا تَدْعُونَا إِلَيْهِ مُرِيبٍ

Kaum Tsamud berkata: Hai Shaleh, sesungguhnya kamu sebelum ini adalah seorang di antara kami yang kami harapkan, apakah kamu melarang kami untuk menyembah apa yang disembah oleh bapak-bapak kami? Sesungguhnya kami betul-betul dalam keraguan yang menggelisahkan terhadap agama yang kamu serukan kepada kami.

c. menjalankan fungsi kekhalifahan dan tidak membuat kerusakan di dalamnya (QS. al-Baqarah (2): 11, 30),

وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ قَالُوا إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ

Bila dikatakan kepada mereka: Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi. Mereka menjawab: Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.

وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً ۖ قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَن يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ ۖ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُونَ

Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi”. Mereka berkata: Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau? Tuhan berfirman: Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.

d. memiliki relasi hubungan dengan Allah (hablun min Allah) dan dengan sesama (hablun min an-nas) yang harmonis (QS. Ali Imran (3): 112),

ضُرِبَتْ عَلَيْهِمُ الذِّلَّةُ أَيْنَ مَا ثُقِفُوا إِلَّا بِحَبْلٍ مِّنَ اللهِ وَحَبْلٍ مِّنَ النَّاسِ …

Mereka diliputi kehinaan di mana saja mereka berada, kecuali jika mereka berpegang kepada tali (agama) Allah dan tali (perjanjian) dengan manusia ….

e. mengembangkan pergaulan antarkomponen bangsa dan kemanusiaan yang setara dan berkualitas takwa (QS. al-Hujurat (49): 13),

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.

f. serta menjadi bangsa unggulan bermartabat khaira ummah (QS. Ali Imran (3): 110),

كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللهِ  …

Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah ....

Negara Indonesia yang berpenduduk mayoritas Muslim dalam konteks keislaman dan keindonesiaan harus terus dibangun menjadi Negara Pancasila yang Islami dan berkemajuan menuju peradaban utama bagi seluruh rakyat. Sehingga dalam hal ini dibutuhkan semangat nasionalisme untuk membangun Indonesia sebagaimana yang dicita-citakan bersama.

Muhammadiyah juga mengakui nasionalisme sebagai salah satu bentuk kecintaan terhadap negara. Meskipun demikian, menurut Muhammadiyah, nasionalisme bukanlah doktrin mati sebatas slogan cinta tanah air minus pembuktian. Nasionalisme harus dimaknai dan difungsikan sebagai spirit, pemikiran dan tindakan untuk membangun Indonesia secara amanah dan bertanggungjawab menuju terwujudnya cita-cita nasional di tengah badai masalah dan tantangan zaman.

Allah berfirman,

إِنَّ الَّذِي فَرَضَ عَلَيْكَ الْقُرْآنَ لَرَادُّكَ إِلَىٰ مَعَادٍ …

Sesungguhnya yang mewajibkan atasmu (melaksanakan hukum-hukum) Al-Qur’an, benar-benar akan mengembalikan kamu ke tempat kembali[QS. al-Qashash (28): 85].

Menurut Buya Hamka dalam Tafsirnya, asbabun nuzul ayat ini adalah berkaitan dengan keadaan Nabi saw ketika harus pergi untuk hijrah dari Makkah ke Madinah. Sesaat sampai ke Jufah, Nabi saw merenung karena rindu tempat kelahirannya. Dari sini, Jibril kemudian membawa ayat yang menyatakan bahwa Nabi saw kelak akan dipulangkan kembali ke Makkah, yang terbukti dengan peristiwa Fathu Makkah dan Haji Wada’. Dari sini dapat dilihat bahwa kecintaan terhadap tanah air yang bisa juga disebut sebagai jiwa nasionalisme adalah hal yang dimiliki oleh Nabi Muhammad saw.

Radikalisme

Mengenai radikalisme, kita harus mengerti terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan radikalisme. Menurut KBBI, radikal memiliki makna “akar/hal mendasar (sampai kepada prinsipnya)”, sedangkan radikalisme bermakna paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis. Radikal pada dasarnya adalah kata yang netral. Kata ini bisa bermakna positif, tapi juga bisa bermakna negatif.

Misalnya, dalam hal mencintai agama dan nasionalisme kita memang harus radikal, yang artinya kita harus membela ideologi agama dan bangsa dan jika ada yang mencoba menghancurkan dan merusak ideologi agama dan bangsa, maka kita harus membela dengan sekuat-kuatnya. Dalam artian negatif, kita dapat melihatnya pada kejadian akhir-akhir ini. Misalnya, menunjukkan kecintaan terhadap ras ataupun agama dengan membunuh penganut kepercayaan lain. Tentunya hal ini adalah sesuatu yang dilarang.

Dari sini, kita dapat mengerti mana konsep radikal yang dilarang, dan mana yang diperbolehkan. Konsep radikal untuk membela agama, jiwa, harta, keturunan, akal, dan harga diri (termasuk nasionalisme) tentunya diperbolehkan, sedangkan konsep radikal yang menzalimi dan mencelakai hak orang lain tentunya dilarang. Hal ini sebagaimana hadis,

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

Tidak boleh melakukan perbuatan yang mencelakakan (mudarat) diri sendiri maupun orang lain [HR. Ibnu Majah].

Demokrasi

Berikutnya adalah permasalahan demokrasi. Demokrasi adalah salah satu sistem bernegara yang digunakan untuk mencapai tujuan suatu negara. Dalam hal politik, sistem demokrasi Indonesia menggunakan konsep trias politika, yaitu pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga; eksekutif (pelaksana undang-undang), legislatif (pembuat undang-undang), dan yudikatif atau kehakiman (pengawas pelaksanaan undang-undang).

Salah satu hal yang perlu menjadi perhatian penting adalah, demokrasi ini hanyalah alat untuk mencapai tujuan, dan bukan tujuan itu sendiri. Dalam hal pemilihan pimpinan negara, negara demokrasi menggunakan sistem voting. Dulu, sistem voting diwakili oleh DPR, sedangkan sekarang, sistem voting menggunakan pemilihan umum. Hal ini pernah dilakukan para sahabat ketika mencari suksesor Umar bin Khattab. Ketika itu Umar menunjuk, Sa‘ad bin Abi Waqqas, Abdurrahman bin ‘Auf, Zubair bin Awwam, Thalhah bin Ubaidillah, Ali bin Abi Thalib dan Utsman bin Affan sebagai tim syura untuk menunjuk khalifah ketiga. Jika dilihat lebih cermat, konsep ini sebenarnya mirip dengan konsep demokrasi dalam memilih pemimpin.

Adapun kelompok yang mengharamkan demokrasi berpendapat menggunakan dalil berikut.

إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلهِ

Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah [QS. all-An‘am (6): 57].

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir [QS. al-Maidah (5): 44].

Tentu ayat yang dijadikan sebagai hujjah adalah benar, akan tetapi pemahaman yang mengharamkan demokrasi berdasar ayat tersebut tidaklah tepat. Beberapa argumennya adalah sebagai berikut.

  1. al-Maidah (5): 44 ditafsirkan secara tidak tepat dengan dalih mereka yang tidak menggunakan syariat Islam dalam bernegara dimasukkan ke dalam golongan kafir. Mereka menjadikan aspek hukum dan politik sebagai salah satu syarat keimanan seseorang. Cara penafsiran ini seperti kaum Khawarij pada masa sahabat yang mengkafirkan Ali dan Muawiyah karena menerima tahkim (arbitrase) yang dianggap bukan hukum Allah. Padahal jika dilihat dalam tafsir-tafsir al-Quran, ayat ini memiliki makna bahwa siapa saja yang mengingkari dalam hatinya dan mengingkari bahwa kalam Allah adalah wahyu yang benar, maka dia adalah kafir. Akan tetapi bagi mereka yang memiliki uzur dalam pelaksanaannya maka tidak masuk dalam golongan kafir.
  2. Mereka mengartikan bahwa hukum hanyalah kekhususan Allah saja, dan manusia tidak boleh membuat hukum. Padahal sejak zaman Umar bin Khathab dan khalifah lainnya sudah banyak undang-undang yang tidak dijelaskan dalam al-Quran maupun as-
  3. Demokrasi dan seluruh hal di dalamnya bukanlah berarti pengganti hukum Allah, hal ini dikarenakan keduanya tidak bertentangan. Hukum demokrasi yang ada pada dasarnya sesuai dengan nilai Islam dalam perihal politik, misalnya pemilihan presiden, memerintahkan kepada kebaikan dan mencegah kemunkaran, musyawarah, dll.
  4. Hukum positif merupakan sebuah alat untuk mencapai tujuan. Selama alat ini bisa digunakan untuk menuntun kita kepada Allah, maka adalah sah penggunaann Penggunaan lafal asing (seperti demokrasi, hukum positif, dll), yang terkesan tidak “Islami” bukanlah penghalang untuk digunakan, karena pada dasarnya yang penting adalah substansinya, bukan namanya.
  5. Menggunakan sistem hukum dari Negara lain merupakan hal yang sah. Hal ini seperti halnya ketika Nabi saw menggunakan strategi parit saat perang Khandak yang berasal dari Persia. Umar bin Khathab juga membentuk Undang-undang pada masanya, dan juga penggunaan mata uang pada masa Umawiyah.

Dari sini, dapat disimpulkan, bahwa hukum mengenai nasionalisme dan menerapkan sistem demokrasi adalah diperbolehkan.

Wallahu a‘lam bish-shawab

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM No 16 Tahun 2020

0
Share this article
Shareable URL
Prev Post

Apakah Hukumnya Memakan Daging Biawak?

Next Post

IMM Al-Iskandariyah Siapkan Kader Intelektual

Read next
0
Share