Muhammadiyah Lamongan Berkemajuan

Hal-hal yang Dapat Membatalkan Puasa dan Sanksinya

ilustrasi

MuhammadiyahLamongan.com-Sesuatu yang membatalkan puasa adalah perkara yang dapat membuat puasa tidak sah atau batal atau sama halnya dengan tidak berpuasa. Adapun hal-hal yang membatalkan puasa terbagi menjadi dua.

Pertama, yang membatalkan puasa dan mewajibkan orang yang berpuasa untuk mengganti puasanya di lain hari (mengqadla). Dan kedua, yang membatalkan puasa dan mewajibkan untuk mengganti puasanya serta menunaikan kifarat (denda).

Dalam buku yang berjudul “Tuntunan Ibadah pada Bulan Ramadhan” yang diterbitkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Buku “saku” panduan singkat dengan 62 halaman ini, menjelaskan hal-hal yang dapat membatalkan puasa dan sanksinya.

Pertama, makan dan minum di siang hari pada bulan Ramadhan, puasanya batal, dan wajib meng-gantinya di luar bulan Ramadhan. Allah SWT telah berfirman:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ…[ابلقرةِ(٢):١٨٧].

Artinya: “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar …” [QS. al-Baqarah (2):187].

Kedua, senggama suami-isteri di siang hari pada bulan Ramadhan; puasanya batal, dan wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan, dan wajib membayar kifarah berupa: memerdekakan seorang budak; kalau tidak mampu harus berpuasa 2 (dua) bulan berturut-turut; kalau tidak mampu harus memberi makan 60 orang miskin, setiap orang 1 mud ( 0,6 kg) makanan pokok. Dalam sebuah hadits disebutkan sebagai berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ هَلَكْتُ قَالَ مَا لَكَ قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي وَأَنَا صَائِمٌ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا قَالَ لاَ قَالَ فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ لاَ فَقَالَ فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا قَالَ لاَ قَالَ فَمَكَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ وَالْعَرَقُ الْمِكْيَالُ قَالَ أَيْنَ السَّائِلُ فَقَالَ أَنَا قَالَ خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّي يَا رَسُولَ اللهِ فَوَاللهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِي فَضَحِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ. [رواه البخاري]

Artinya: “Dari Abu Hurairah r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Ketika kami sedang duduk di hadapan Nabi saw, tiba-tiba datanglah seorang laki-laki, lalu berkata: Hai Rasulullah, celakah aku. Beliau berkata: Apa yang menimpamu? Ia berkata: Aku mengumpuli isteriku di bulan Ramadhan sedang aku berpuasa. Maka bersabdalah Rasulullah saw: Apakah engkau dapat menemukan budak yang engkau merdekakan? Ia menjawab: Tidak. Nabi bersabda: Mampukah kamu berpuasa dua bulan berturut-turut? Ia menjawab: Tidak. Nabi bersabda: Mampukah engkau memberi makan enam puluh orang miskin? Ia menjawab: Tidak. Abu Hurairah berkata: Orang itu berdiam di hadapan Nabi saw. Ketika kami dalam situasi yang demikian, ada seseorang yang memberikan sekeranjang kurma (keranjang adalah takaran), Nabi saw bertanya: Dimana orang yang bertanya tadi? Orang itu menyahut: Aku (di sini).
Maka bersabdalah beliau: Ambillah ini dan sedekahkanlah. Ia berkata: Apakah aku sedekahkan kepada orang yang lebih miskin dari pada aku, hai Rasulullah. Demi Allah, tidak ada di antara kedua benteng-kedua bukit hitam kota Madinah ini keluarga yang lebih miskin daripada keluargaku. Maka tertawalah Rasulullah saw hingga nampak gigi taringnya, kemudian bersabda: Berikanlah makanan itu kepada keluargamu.” [HR. al-Bukhari].

Ketika ada orang melakukan senggama suami isteri dengan sengaja pada saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, sedangkan malam harinya ia telah berniat menjalankan puasa, maka orang tersebut berdosa karena telah merusak ibadah puasa, oleh sebab itu ia diwajibkan untuk mengqadla dan membayar kifarat (memerdekakan budak perempuan mu’min) sebagai hukumnya.

Jika tidak menemukan seorang budak untuk dimerdekakan atau tidak mampu untuk memerdekakannya dari segi pembiayaan, maka menggantinya dengan berpuasa dua bulan secara berurut-urut di bulan selain bulan Ramadhan, dan apabila ia tidak mampu juga maka diwajibkan membayar fidyah untuk 60 orang fakir atau miskin. Dan bagi tiap-tiap orang miskin mendapatkan 1 mud (0,6 kg) dari makanan yang mencukupi untuk zakat fitrah.

Apabila ia tidak mampu semuanya, maka kifarat tersebut tidak gugur dan tetap menjadi tanggungannya. Dan pada saat ia ada kemampuan untuk membayar dengan cara mencicil, maka lakukan saja dengan segera.

Ingin tahu Tuntunan Ibadah pada Bulan Ramadhan selanjutnya? Ikuti terus di MuhammadiyahLamongan.com.(Rus)

0
Share this article
Shareable URL
Prev Post

Safari Ramadhan PDPM: Orang Berpuasa itu Sehat Secara Iman

Next Post

PD IPM Munculkan Ide Brilian

Read next
0
Share