Muhammadiyah Lamongan Berkemajuan

Hardiknas: Guru Indonesia yang Mencerahkan dan Memajukan

Oleh: Ma’in, S.HI

Setiap tanggal 2 Mei bangsa Indonesia khususnya mereka yang didunia pendidikan memeringati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas). Untuk menghormati jasa-jasa Ki Hajar Dewantara, tokoh pelopor pendidikan di Indonesia. Maka Pemerintah Indonesia menetapkan tanggal lahirnya Ki Hajar Dewantara sebagai Hari Pendidikan Nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 316 tahun 1959 pada tanggal 16 Desember 1959. Ki Hajar Dewantara dikenal sebagai sosok yang berani karena mampu menentang kebijakan pendidikan pemerintah Hindia Belanda pada era kolonial. Kebijakan tersebut membuat hanya anak-anak kelahiran Belanda dan orang kaya saja yang dapat mengenyam dunia pendidikan. Atas kritik tersebut Ki Hajar Dewantara mendirikan Taman Siswa, sebuah lembaga pendidikan yang didirikan di Yogyakarta pada tanggal 3 Juli 1922.

Menurut Ki Hajar Dewantara, pendidikan merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan. Pendidikan merupakan sebuah kunci untuk membangun sebuah bangsa agar terus berkembang. Beliau juga mengungkapkan bahwa belajar harus memiliki kesesuaian dengan cipta, rasa, dan karsa. Oleh sebab itu Ki Hajar Dewantara memiliki konsep trilogi pendidikan yang terdiri dari Ing Ngarso Sung Tuladha (di depan memberikan keteladanan), Ing Madya Mangun Karsa (di tengah-tengah memberikan semangat), Tut Wuri Handayani (dari belakang memberikan dorongan, pengaruh dan motivasi).

Sebab itu pendidikan merupakan salah satu aspek yang sangat penting untuk membentuk generasi yang siap mengganti tongkat estafet generasi tua dalam rangka membangun masa depan yang lebih baik. Karena itu pendidikan berperan dalam mensosialisasikan kemampuan baru kepada siswa yang mampu mengembangkan potensi dirinya baik dari segi kecerdasan moral keagamaan, kecerdasan intelektual dan kecerdasan emosional, agar siswa ke depannya mampu mengantisipasi tuntutan masyarakat yang lebih dinamik.

Hal diatas senada dengan pengertian pendidikan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 yaitu; pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.

Dalam dunia pendidikan, keberadaan peran dan fungsi guru merupakan salah satu faktor yang sangat signifikan. Guru merupakan bagian terpenting dalam proses belajar mengajar, baik di jalur formal maupun di jalur non-formal. Oleh sebab itu, dalam setiap upaya peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia, tidak dapat dilepaskan dari berbagai hal yang berkaitan dengan eksistensi guru itu sendiri.

Guru merupakan sosok yang begitu dihormati karena memiliki andil yang sangat besar terhadap keberhasilan pembelajaran di sekolah. Guru sangat berperan dalam membantu perkembangan peserta didik untuk mewujudkan tujuan hidupnya secara optimal. Ketika orang tua mendaftarkan anaknya ke sekolah, pada saat itu juga orang tua menaruh harapan kepada guru, agar anaknya dapat berkembang secara optimal.

Minat, bakat, kemampuan dan potensi yang dimiliki peserta didik tidak akan dapat berkembang secara optimal tanpa bantuan guru. Dalam kaitan ini guru perlu memperhatikan peserta didik secara individual. Tugas guru tidak hanya mengajar, namun juga mendidik, mengasuh, membimbing, dan membentuk kepribadian siswa guna menyiapkan dan mengembangkan sumber daya manusia (SDM) yang lebih unggul dan lebih baik lagi.

Dalam Undang-Undang No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, definisi guru adalah tenaga pendidik profesional yang memiliki tugas utama untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai,  dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini melalui jalur formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dijelaskan bahwa profesional adalah bersangkutan dengan profesi dan memerlukan keahlian khusus untuk menjalankannya. Sehingga dapat diartikan bahwa profesional seorang guru adalah kemampuan atau keahlian yang harus dimiliki seorang guru di dalam menjalankan profesinya sebagai seorang pendidik atau guru.

Menurut para ahli ada beberapa syarat-syarat guru Indonesia yang profesional yakni harus mempunyai (1) dasar ilmu yang kuat sebagai pengejawantahan terhadap masyarakat teknologi dan masyarakat ilmu pengetahuan di abad 21, (2) penguasaan kiat-kiat profesi berdasarkan riset dan praksis pendidikan yaitu ilmu pendidikan sebagai ilmu praksis bukan hanya merupakan konsep-konsep belaka. Pendidikan merupakan proses yang terjadi di lapangan dan bersifat ilmiah, serta riset pendidikan hendaknya diarahkan pada praksis pendidikan masyarakat Indonesia, (3) pengembangan kemampuan profesional berkesinambungan, profesi guru merupakan profesi yang berkembang terus menerus dan berkesinambungan antara LPTK dengan praktik pendidikan.

Maka dalam rangka peningkatan mutu pendidikan, guru memiliki multi fungsi yaitu sebagai fasilitator, motivator, informator, komunikator, transformator, change agent, inovator, konselor, evaluator dan administrator. Sedangkan pada Kurikulum Merdeka yang diresmikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim menitik beratkan pada pemberian kebebasan kepada peserta didik dalam hal belajar, agar mampu menggali potensi yang ada dalam dirinya,  melatih berpikir kritis, kreatif dan mandiri (Susilowati, 2022).

Oleh sebab itu eksistensi guru dituntut dan diharapkan menjadi motor penggerak di balik tindakan-tindakan yang membawa hal-hal positif bagi peserta didik sebagai wujud perwujudan dari profil pelajar Pancasila. Adapun profil pelajar Pancasila terdiri dari 6 dimensi yaitu (1) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia, (2) Berkebhinekaan global, (3) Gotong royong, (4) Mandiri, (5)  Bernalar kritis, (6) Kreatif.

Meninjau dari Undang-Undang No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen dan Kurikulum Merdeka diatas, maka diharapkan semua guru dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara baik, guna menghadirkan generasi bangsa yang lebih baik ke depannya. Dengan adanya upaya terus menerus seorang guru untuk mengembangkan potensi dirinya sebagai seorang pendidik.

Untuk menjadi seorang guru yang mencerahkan dan memajukan, Prof Dr Haedar Nasir ketua umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah menjelaskan beberapa keterampilan yang mampu dimiliki oleh para guru Muhammadiyah agar dapat menjalankan peran mereka secara efektif dalam mendukung pendidikan serta mencapai tujuan pendidikan sesuai dengan visi nasional. Keterampilan tersebut adalah bahwa guru Muhammadiyah mampu memiliki pemahaman yang mendalam tentang visi pendidikan nasional yang tertuang dalam konstitusi sebagaimana diatur dalam pasal 31 UUD 1945.

Selain itu guru Muhammadiyah harus mampu memahami peta jalan pendidikan, konsep dasar, visi, dan filosofi pendidikan Muhammadiyah sebagai landasan untuk melaksanakan proses pembelajaran. Integritas tinggi, moral yang kuat, dan akhlak yang baik merupakan bagian penting dari kehidupan seorang guru Muhammadiyah. Mereka mampu menjadi contoh teladan bagi para peserta didik serta mampu membangun karakter para siswa. Disamping transformasi ilmu pengetahuan dari mata pelajaran yang diampuhnya. Kemampuan lain yang harus dimiliki seorang guru Muhammadiyah yakni akan wawasan keagamaan menurut Muhammadiyah seperti Al Islam, Kemuhammadiyahan, dan fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah sebagai panduan dalam menjalankan ibadah.

Namun demikian, kompetensi seorang guru Muhammadiyah tidak terbatas hanya pada aspek agama saja. Mereka juga mampu memiliki pemahaman luas tentang berbagai disiplin ilmu, bukan hanya dalam disiplin yang mereka spesialisasi. Hal ini akan memberikan perspektif yang lebih kaya dan memungkinkan mereka untuk terus berkembang secara holistik termasuk didalamnya yakni kemampuan teknologi.

Perkembangan teknologi yang semakin pesat membuat seorang guru harus sigap menyesuaikan kondisi tersebut. Pembelajaran di era digital yang mengkolaborasikan antara guru dan siswa bertemu dengan media baik melalui internet, platform dan lain-lain tentu memberikan angin segar khususnya bagi guru yang materi pelajaran secara konvensional. Dalam hal ini dibutuhkan keterampilan guru untuk menyajikan media pembelajaran berbasis teknologi yang kreatif dan inovatif.

Di era 5.0 Society yang diperkenalkan oleh Pemerintah Jepang pada tahun 2019, satuan pendidikan memiliki tantangan besar untuk menjadi pintu gerbang utama dalam mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul. Selain pendidikan, elemen-elemen lain seperti pemerintah, organisasi masyarakat dan seluruh masyarakat juga berperan menyambut era society 5.0. Dalam menghadapi era society 5.0, pendidikan mampu mengalami perubahan paradigma, guru tidak hanya menjadi penyedia materi pembelajaran, tetapi juga mampu menjadi sumber inspirasi bagi kreativitas siswa.

Adaptasi dan pengembangan kompetensi juga menjadi kunci dalam menghadapi era Society 5.0. dalam dunia pendidikan sangat diperlukan kamampuan di abad ke-21 yang dikenal sebagai 4K (Kreativitas, Berpikir Kritis, Komunikasi, dan Kolaborasi) baik dari guru maupun siswa.

Untuk menghasilkan SDM unggul di era Society 5.0, penguatan nilai-nilai Pancasila terhadap siswa melalui berbagai kegiatan seperti intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler, dan lingkungan sekolah sangatlah penting. Guru mampu memiliki kemampuan digital dan berpikir kreatif serta memanfaatkan teknologi dalam pembelajaran. Selain itu guru mampu memiliki keterampilan hidup abad ke-21 seperti kepemimpinan, literasi digital, komunikasi, kecerdasan emosional, kewirausahaan, kewarganegaraan global, kerja tim, dan pemecahan masalah.

1
Share this article
Shareable URL
Prev Post

Piet Hizbullah Khaidir: Pernikahan Dipikirkan 25 Tahun yang Lalu dan 25 Tahun Mendatang

Next Post

Milad Pemuda Muhammadiyah Ke 92

Read next
0
Share