Muhammadiyah Lamongan Berkemajuan

Jihad Konstitusi Prof Zainuddin Maliki bagi Keberlangsungan Kepanduan Hizbul Wathan

MuhammadiyahLamongan.com – Dalam sebuah acara Talkshow Seminar Kepanduan yang diselenggarakan oleh Hizbul Wathan (HW) Penuntun Kafilah Joko Tingkir Universitas Muhammadiyah Lamongan (UMLA) di Auditorium Budi Utomo UMLA pada hari Sabtu (13/1/2024), Prof. Dr. H. Zainuddin Maliki, M.Si., mengejutkan hadirin dengan mengusung misi besar untuk memperjuangkan perubahan dalam Undang-Undang Kepramukaan menjadi Undang-Undang Kepanduan.

Tema Talkshow Seminar “Ikhtiar Kader Kepanduan, Memajukan HW Lamongan” menandakan tekad tinggi dalam mengembangkan gerakan kepramukaan yang dipegang oleh HW. Dalam talkshow tersebut, Prof. Zainuddin Maliki, bersama dengan narasumber lainnya, Dr. Insinyur Aman Suyadi, M.P., dan Oriza Zativalen, M.Pd., membahas langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kemampuan dan melantik anggota baru periode 2023/2024.

Pemantik acara, Aminulloh Fatkhur Roziqi, S.Pd., dengan tegas menyampaikan harapan HW terhadap Prof. Zainuddin. Harapannya adalah agar Prof. Zainuddin dapat membawa perubahan signifikan dalam Undang-Undang Kepramukaan, setidaknya dengan memasukkan frasa HW ke dalamnya. “Kami berharap agar Prof. dapat melakukan perubahan pada Undang-Undang Kepramukaan menjadi Undang-Undang Kepanduan, setidaknya memasukkan frasa HW ke dalamnya agar kami mendapat kredibilitas dan payung hukum dalam menjalankan segala kegiatan,” ujar Aminulloh.

Menanggapi harapan tersebut, Prof. Zainuddin menjelaskan bahwa amanah yang diberikan kepadanya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi 10 akan dilakukan untuk membawa misi Muhammadiyah ke ranah parlemen. Dalam bukunya yang berjudul “Mengawal Misi Muhammadiyah di Parlemen,” Prof. Zainuddin secara khusus membahas usulan Undang-Undang Kepanduan di halaman 6-8.

Namun, upaya Prof. Zainuddin di Muktamar untuk merekomendasikan dan mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Kepramukaan tidak mencapai hasil yang diharapkan. Meskipun telah berusaha maksimal, usulan tersebut tidak tercantum dalam hasil Muktamar. Prof. Zainuddin menjelaskan, “Saya telah berusaha semaksimal mungkin untuk mengusulkan terkait revisi Undang-Undang Kepramukaan dan mendesak DPR RI agar melakukan perubahan di dalamnya, namun di luar itu sudah tidak menjadi kewenangan saya dalam menentukan hasilnya,” tuturnya.

Prof. Zainuddin menyayangkan fakta bahwa HW, sebagai gerakan yang lebih dulu berdiri daripada kepramukaan di Indonesia, hanya diakui secara implisit dalam Undang-Undang Kepramukaan. Dalam usaha menindaklanjuti keputusan tersebut, Prof. Zainuddin menawarkan peluang bagi HW melalui program-program Kementrian Pemuda dan Olahraga (KEMENPORA) dengan anggaran sekitar Rp 702.000.000. Salah satu program tersebut adalah untuk fasilitasi program kepramukaan, yang diserahkan oleh Prof. Zainuddin kepada HW.

Namun, upaya ini kembali tidak mendapat persetujuan dari KEMENPORA. Prof. Zainuddin menekankan kesulitan membawa nama Muhammadiyah di parlemen, menyatakan, “Sangat sulit untuk membawa nama Muhammadiyah di parlemen, bahkan serasa menjadi minoritas dan yatim piatu untuk membawa misi Muhammadiyah ke parlemen. Butuh perjuangan dan ikhtiar yang kuat,” tuturnya.

Meskipun dihadapkan pada berbagai hambatan, Prof. Zainuddin tetap memiliki tekad dan semangat tinggi untuk membawa misi Muhammadiyah ke parlemen, termasuk revisi Undang-Undang Kepramukaan. Segala upaya ini dilakukan demi keberlanjutan dan kemajuan Muhammadiyah di Indonesia. (*)

Reporter Alifatus Zahroh. Editor Fathan Faris Saputro.

0
Share this article
Shareable URL
Prev Post

Prof Zainuddin Maliki Dianugerahi Gelar Anggota Kehormatan Hizbul Wathan pada Talkshow Seminar Kepanduan HW UMLA

Next Post

Penampilan Spektakuler Semaphore Dance dan Tarian Remo Memukau di Upgrading Hizbul Wathan

Read next
0
Share