Pmpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Mencorek menggelar kajian rutinan Kamis Malam Jum’at di Masjid Al Azhar, dusun Mencorek, desa Sendangharjo, Kec. Brondong, Kab. Lamongan – Jawa Timur, pada hari kamis (17/03/2022). Kegiatan ini dilaksanakan setelah shalat maghrib sampai menjelang Isya’. Dihadiri kurang lebih 147 jamaah warga muhammadiyah setempat.
K.H. M. Thohir Taqrib, S.Pd.I sebagai takmir masjid dan juga pemateri, diawal kajiaannya meminta kepada jamaah agar mengambil al quran dan membuka Qs. Al-Baqarah ayat 183 – 184. Jama’ah dengan sangat antusias mengambil al-quran dan membuka surat yang dimaksud. Saat memulai kajian, beliau menyampaikan bahwa hal ini sesuai dengan permintaan jamaah agar mengkaji tentang ayat-ayat yang menjelaskan puasa ramadhan, mengingat bulan ramadhan sudah semakin mendekat. Terangnya!
Harfu Nida’ Untuk Mereka Yang Beriman
Lafadz يأيّها dalam bahasa arab disebut sebagai _harfu nida’_ (huruf untuk memanggil). Siapa yang dipanggil di sini? dilanjutkan pada lafadz berikutnya bahwa yang dipanggil di sini adalah orang-orang yang beriman. Untuk apa orang-orang beriman dipanggil? Tidak lain panggilan itu untuk memberikan hukum _taklif_ (hukum yang bersifat pembebanan) berupa kewajiban puasa ramadhan. Jadi, hanya orang beriman yang akan rela berlapar-lapar, tidak makan, tidak minum, tidak berhubungan suami-istri sejak terbit fajar sampai tenggelamnya matahari, sebagai bukti keimanannya kepada Tuhannya. Lanjut Kyai Thohir!
Selanjutnya, lafadz أيّاما معدودات menjelaskan bahwa syari’at puasa di bulan Ramadhan ini diwajibkan pada hari-hari yang sudah ditentukan. Di samping itu, pada kelanjutan ayat ini menerangkan akan adanya _rukhsah_ (keringanan) kepada orang yang sakit dan orang yang _safar_ (bepergian), diperbolehkan untuk tidak berpuasa, akan tetapi mereka masih mempunyai kewajiban untuk mengganti sejumlah hari yang mereka tinggalkan. Dan bagi orang-orang yang merasa berat berpuasa, seperti orang yang lanjut usia yang tidak punya kekuatan untuk melakukan puasa, orang sakit yang tidak ada harapan sembuh dan perempuan hamil dan menyusui yang khawatir akan anak dan juga dirinya jika dipaksakan untuk berpuasa, maka orang-orang seperti ini diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan bagi mereka cukup untuk membayar _fidyah,_ yaitu memberi makan orang miskin. Imbuhnya!
Hidangan Relawan
Kajian maljum (malam jum’at) yang rutin dilaksanakan PRM Mencorek juga tidak bisa dilepaskan dan menafikan peran serta warga. Antusiasme warga untuk menyukseskan kajian malam jum’at juga sangat baik. Meski tanpa diintruksikan, warga secara sukarela bergantian membawa makanan sebagai sajian para jama’ah yang hadir. Hal ini seperti yang dilakukan oleh Muhammad Iqbal Faiq, (salah seorang warga dusun Mencorek dan peserta aktif kajian) yang tiba-tiba membawa 2 nampan besar berisikan nasi beserta lauk pauknya. Saat dimintai keterangan, Faiq menjelaskan bahwa hal itu dilakukan sebagai bentuk rasa syukur terhadap nikmat dan rizky yang telah Allah berikan. Tidak ada maksud lain, kecuali untuk syukuran saja. Katanya!
Sementara itu, Anif Miftahuddin yang juga pemuda setempat dan peserta aktif kajian mengatakan; “yang seperti ini sudah seringkali terjadi, warga tiba-tiba membawa makanan ke masjid. Makanan yang dibawa pun variatif akan bentuk, maksud dan tujuan dibawanya. Ada yang sebagai bentuk rasa syukur, aqiqah, hasil panen, dan lainnya. Biasanya ditempatkan di Masjid, supaya lebih banyak yang menikmati dan sebagai sajian setelah selesai dari kajian”. Pungkasnya! (Taqwim)