MuhammadiyahLamongan.com – Dengan norma, setiap manusia memperjuangkan kebutuhan dan kepentinganya dalam batas-batas yang melanggar peraturan dan tidak merugikan orang lain.
Bersumber dari norma orang bisa melanggar hukum hal itu disampaikan IPTU Supriyanto saat Seminar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang digelar Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Lamongan, Kamis (11/5) siang. Bertempat di Gedung Dakwah Muhammadiyah Lamongan
Menurut, Supriyanto KBO Reskrim Polres Lamongan orang yang melanggar hukum di negara Indonesia akan terkena pidana. Pasalnya, karena indonesia adalah negara berdasarkan hukum.
“Dulu nenyampaikan informasi bohong di tempat tertentu itu dianggap fitnah. Sekarang perkembangan teknologi semakin pesat. Sebab itu, sekarang muncul Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur itu” tambahnya.
Lebih lanjut, Supriyanto menjelaskan hanya sekedar iseng menghujat orang lain di sosial media sekarang ini akan mengakibatkan sebuah masalah. Pasalnya, banyak kasus yang niatnya hanya iseng mengirim tulisan atau gambar di sosial media yang mengganggu orang lain terjerat UU ITE berbuah pidana.
Kekhawatiran, cuma iseng mengirim gambar yang tidak selayaknya bisa berbuah pidana. Dia mencontohkan “terjadi kasus seorang teman akrab pria dan wanita saling kirim gambar di sosial media, salah satunya gambar yang tidak selayaknya. Namun, salah satu pasanganya tak terima dengan itu dan lapor polisi”, tutupnya.
Sementara itu, Mohammad Ridwan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Joko Tingkir Lamongan mengatakan orang sekarang banyak yang tidak bisa lepas dari gadget dan dunia maya.
Dia menghimbau, harap hati-hati sekarang orang bisa sewaktu-waktu bisa menjadi terpidana dengan melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pungkasnya. (red)