Muhammadiyah Lamongan Berkemajuan

Orang-orang yang Diberi Keringanan dan Boleh Meninggalkan Puasa

ilustrasi

MuhammadiyahLamongan.com– Puasa Ramadhan adalah salah satu yang diwajibkan agama atas setiap orang mukmin dewasa baik laki-laki maupun perempuan, dan puasa Ramadan itu merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima yang wajib dijalankan.

Namun, demikian Allah SWT di dalam al-Quran dan hadist memberi perkecualian dari kewajiban melaksanakan puasa Ramadan atas orang-orang tertentu yang karena suatu atau lain sebab tidak bisa melaksanakan kewajiban tersebut.

Dikutip dalam buku “Tuntunan Ibadah pada Bulan Ramadhan” yang diterbitkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Perkecualian ini diberikan sesuai dengan prinsip agama Islam itu sendiri bahwa agama ini bertujuan untuk memberi rahmat kepada manusia dan tidak bertujuan mempersulit manusia.

Orang yang diberi keringanan (dispensasi) untuk tidak berpuasa, dan wajib mengganti(mengqadla) puasanya di luar bulan Ramadhan sebagai berikut:

Pertama, orang yang sakit biasa di bulan Ramadhan. Kedua, orang yang sedang bepergian(musafir). Dasarnya adalah terdapat dalam firman Allah SWT:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ…[البقرة(٢):١٨٤]

Artinya: “Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain …” [QS. al-Baqarah (2): 184].

Sedangkan, Orang yang memiliki uzur sementara, yaitu orang bepergian (musafir)dan membebaskan pula orang hamil dan orang menyusui seperti yang ditegaskan dalam hadist Nabi Saw sebagai berikut:

إِنَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم:قَالَ إِنَّ اللهَ عزّ و جلّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ. [رواه الخمسة]

Artinya: “Bahwa Rasulullah saw bersabda: Sungguh Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separo shalat bagi orang yang bepergian, dan membebaskan pula dari puasa orang hamil dan orang yang menyu-sui.”[HR. al-Khamsah].

Kedua, Orang-orang yang boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah 1 mud ( 0,6 kg) atau lebih makanan pokok, untuk setiap hari sebagai berikut:

Orang yang tidak mampu berpuasa, misalnya karena tua dan sebagainya. Orang yang sakit menahun. Perempuan hamil dan Perempuan yang menyusui. Dasarnya adalah terdapat dalam firman Allah SWT:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ… [البقرة(٢):١٨٤]

Artinya: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” [QS. al-Baqarah (2): 184].

Namun demikian apabila membayar fidyah tersebut memberatkan karena harus mengeluarkan biaya, sementara orang-orang tersebut termasuk golongan orang yang kurang mampu, maka dapat mengganti puasanya dengan berpuasa di hari lain di luar bulan Ramadhan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkannya.

Ingin tahu Tuntunan Ibadah pada Bulan Ramadhan selanjutnya? Ikuti terus di MuhammadiyahLamongan.com.(Rus)

0
Share this article
Shareable URL
Prev Post

Semangat Pemuda Muhammadiyah Lamongan Isi Bulan Ramadan

Next Post

Singgung Keris, Seperti Inilah Senjata Ampuh Bagi Pendakwah

Read next
0
Share