Di Indonesia Panti Asuhan berada dibawah pengawasan Dinas sosial. Menurut Data di Biro Pusat Statistik dan Departemen Sosial menunjukkan bahwa pada tahun 2006 jumlah anak terlantar yang berusia 6 – 18 tahun mencapai 2.815.393 anak, Balita Terlantar mencapai 518.296, Anak Perlakuan Salah 182.408, Anak Jalanan 232.894 dan Anak Nakal sebesar 295.763. Dengan rincian yang tinggal di perkotaan sebanyak 492.281 jiwa dan pedesaan mencapai 2.275.348 jiwa. Sedangkan yang tergolong rawan keterlantaran diperkirakan mencapai 10.322.764, dengan rincian yang tinggal di perkotaan mencapai 2.996.253 jiwa dan pedesaan sebanyak 7.326.421 jiwa. Kondisi tersebut menuntut perhatian dan upaya pemerintah dalam rangka mewujudkan sistem perlindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial anak yang lebih representatif untuk perkembangan anak.
Muhammadiyah hadir sebagai solusi atas berbagai masalah sosial tersebut. Dengan mendirikan banyak sekali lembaga pendidikan dan lembaga sosial dalam memajukan bangsa. Terutama panti asuhan. Panti Asuhan sendiri menurut Depsos RI (2004), adalah suatu lembaga usaha kesejahteraan sosial yang mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kesejahteraan sosial pada anak terlantar dengan melaksanakan penyantunan dan pengentasan anak terlantar, memberikan pelayanan pengganti orang tua/wali anak dalam memenuhi kebutuhan fisik, mental dan sosial kepada anak asuh sehingga memperoleh kesempatan yang luas,tepat dan memadai bagi pengembangan kepribadianya sesuai dengan yang diharapkan sebagai bagian dari generasi penerus cita- cita bangsa dan sebagai insan yang akan turut serta aktif dalam bidang pembangunan nasional‟.
Sedangkan menurut Gospor Nabor (Bardawi Barzan:1999): “Panti asuhan adalah suatu lembaga pelayanan sosial yang didirikan oleh pemerintah maupun masyarakat, yang bertujuan untuk membantu atau memberikan bantuan terhadap individu, kelompok masyarakat dalam upaya memenuhi kebutuhan hidup”.
Shadow Orphanage. “Panti Bayangan” istilah ini agaknya sangat rasis jika di dengar di dunia pendidikan. Meminjam istilah dalam ilmu ekonomi, “shadow” berarti transaksi ekonomi yang tak terekam oleh statistik negara. Ekonomi bayangan memiliki kategori yang luas sekali: sektor informal, jasa pribadi, kegiatan ekonomi ilegal, dan korupsi. Tak ada negara yang bebas sama sekali dari ekonomi bayangan. Namun, skala dan karakternya berbeda dan dengan dampak yang berbeda pula. Kementerian Pendidikan Nasional sampai saat ini belum banyak kemajuan dalam menyinergikan pendidikan dengan pengembangan kompetensi ekonomi. Seperti peribahasa, the devils lie in the details, kemampuan pemimpin adalah pada pemahaman dan kebijakannya atas wilayah bayangan.
Istilah “Shadow Orphanage” ini memang dimaksudkan dalam rangka menjangkau lebih banyak hal berdasarkan otonomi Muhammadiyah dalam mengatur manajemen pendidikan kemandirian dalam lembaga sosialnya, termasuk panti asuhan. “Shadow Orphanage” ini bukan istilah konsep ilegal yang sebagaimana yang sering kita dengarkan dalam istilah ekonomi yang ada. Konsep ini dimaksudkan untuk “keluar” dari definisi panti asuhan yang terkesan pragmatis dan tradisional. Yang mengharuskan panti hanya untuk menampung dan hanya menerima dana dari donatur atau pemerintahan guna menghidupi kebutuhan fisik anak anak terlantar. Tanpa mengatur dan memikirkan masa depan anak anak itu.
Sebagaimana tujuan penulisan ini, hal ini dimaksudkan untuk menjangkau berbagai pihak dan mengedepankan masa depan anak bangsa dan kader sebagai umat yang pandai dalam segala hal. Berdakwah dengan ilmunya masing masing. Sesuai gagasan Muhammadiyah yang mengusung konsep berkemajuan, membentuk pendidikan yang baik untuk generasi mendatang.
Sebuah pepatah arab menyebutkan: laisa al fata man qaala kana abi, walakin al fata man qaala ha anadza. Pepatah lama ini mengusung dua pelajaran penting. Pertama, kemandirian adalah sifat dasar kaum muda untuk meraih eksistensi sosial daripada menjual identitas dari garis keturunan. Kedua, meskipun demikian, pepatah ini juga mengandung larangan untuk menonjolkan keampuan diri dengan meninggalkan pengakuan adanya pengaruh atau dampak yang didapatkan dari orang lain ataupun eksternal, terlepas dari usaha dan prestasinya.
Panti Asuhan Muhammadiyah –Aisyiyah harus terus berbenah. Tidak hanya bangga meraih eksistensi sosial tapi juga harus menyadari dan mengakui bahwa ada orang lain atau pihak ekternal yang juga turut andil dalam mencapai eksistensi itu. Menggerakkan perubahan perubahan baru yang berorientasi pada hasil karya dan kinerja. Menciptakan kemandirian kemandirian yang berpedoman pada Al Quran dan As Sunnah. Mendidik kader kader bangsa untuk mencipta Indonesia yang Berkemajuan.
Irvan Shaifullah S.Kep,. Ns
(Pengurus Panti Asuhan dan Pondok Pesantren Al Mizan Muhammadiyah Lamongan)
*Artikel ini adalah ringkasan karya tulis ilmiah mahasiswa yang juga menjadi Juara Pertama dalam Gebyar Panti Asuhan Muhammadiyah Jawa Timur dan Bali tahun 2015