Redaksi muhammadiyahlamongan.com menyajikan suguhan dakwah media massa yang sejuk, Islami dan berkemajuan. Berbasis komunitas dan berpedoman pada tujuan persyarikatan Muhammadiyah.

Sebagai Gerakan Dakwah Modern, Muhammadiyah Harus Kuasai Dunia Internet Dan Dunia Maya Lainya

56 sec read

Laporan Thafhanul Fahri dari Yogyakarta
muhammadiyahlamongan.com– Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah modern, Muhammadiyah harus mampu menguasai internet dan alam maya lainnya. Muhammadiyah sudah masuk dalam era kecanggihan teknologi informasi, sehingga Muhammadiyah ada dua pilihan menyikapinya yakni tenggelam atau berenang mengarungi dunia maya.

Paparan tersebut disampaikan oleh Sonny Zulhuda, Ph. D, dalam acara temu nasional warganet Muhammadiyah di LPMP Yogyakarta. (Kamis, 2/08/2018).

“Muhammadiyah harus memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hal positif dan negatif medsos,”jelas Sonny, yang juga menjabat Ketua PCIM Malaysia.

Sonny menjelaskan bahwa konten negatif dalam dunia internet tidak akan pernah hilang karena sudah menjadi “sunah internet”. “Karena itu, untuk menghadapi konten negatif dengan cara memperbanyak produksi konten positif” ungkap Sonny di temu nasional warganet Muhammadiyah tersebut.

Dalam bermedsos, lanjut Sonny, ada kode etika yang harus dipahami dan dipatuhi oleh pengguna medsos. Internet bukan media atau alam rimba yang tanpa norma. Norma-norma etis, agama, kebiasaan dan hukum tetap eksis dan hidup di internet.

Norma hukum yang mengatur medsos adalah Undang Undang no 11 tahun 2008 tentang Iinformasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ada beberapa perbuatan yang dilarang di undang-undang tersebut, diantaranya melanggar kesusilaan pasal 27 ayat 1, perjudian pasal 27 ayat 2, penghinaan dan atau pencemaran nama baik pasal 27 ayat 4,”jelasnya.

Sonny lebih lanjut memaparkan perbuatan yang dilarang dalam undang undang No 11 tahun 2008 tentang ITE. Yakni perbuatan pemerasan dan atau pengancaman pasal 27 ayat 4, Hoax terkait transaksi elektronik pasal 28 ayat 1, kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA pasal 28 ayat 2, ancaman kekerasan pasal 29, Hacking pasal 30, intersepsi pasal 31, modifikasi data atau sistem elektronik pasal 32 dan sabotase pasal 33.

“maka kita harus hati-hati dalam menulis di medsos, kita like atau jempol bisa bermasalah ketika konten tersebut dipermasalahkan, ‘pesannya. (nul)

Redaksi muhammadiyahlamongan.com menyajikan suguhan dakwah media massa yang sejuk, Islami dan berkemajuan. Berbasis komunitas dan berpedoman pada tujuan persyarikatan Muhammadiyah.