Muhammadiyah Lamongan Berkemajuan

+1 202 555 0180

Have a question, comment, or concern? Our dedicated team of experts is ready to hear and assist you. Reach us through our social media, phone, or live chat.

Hukum Musik di Kalangan Umat Islam

Muhammadiyahlamongan.com- Hukum musik dikalangan umat islam masih menjadi sebuah perbedaan pendapat bagi para ulama. Persoalan tersebut pada akhirnya mengkristal pada dua pendapat antara haram dan halal.

Perbedaan pandangan ini hingga menimbulka beragam pertanyaan soal hukum musik terutama dari Guru TK Muhammadiyah, karena pengalaman disebagian daerah saat hari bernyanyi anak didiknya dilarang masuk oleh orang tuanya.

Agar persoalan ini tidak meresahkan umat muslim, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah Lamongan adakan Musyawarah Tarjih tentang hukum musik, Minggu (28/10/18) kemarin  di Aula Pondok Pesantren Modern Muhammadiyah Paciran.

Menurut Pengasuh Pondok Pesantren Modern Muhammadiyah Paciran, Ahmad Munir setiap manusia diciptakan oleh Allah mempunyai fitrah mencintai segalah sesuatu yang indah.

“Baik yang indah dipandang mata dan yang indah didengar telingah termasuk suara musik,” katanya saat mengupas persoalan hukum musik.

Dia menambahkan, keindahan suara musik mebuat hati pendengarnya senang, tenang dan terhibur hatinya.

“Makanya musik selalu kita dengar di rumah, warung, toko, sekolah, kator, motor, becak televisi, radio, pesta dan lain-lain” jelasnya.

Dalam pandangannya, hukum alat musik atau bunyi-bunyian berkisar pada sebabnya (illatnya) atau bagaimana musik sesuai kegunaanya.

“Jika memantik semangat untuk keberanian dalam peperangan hukumnya sunnat, jika untuk bermain-main belaka hukumnya makruh, jika untuk menarik maksiat hukumnya haram,” jelasnya dengan tegas.

Sementara itu, Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur, Abdul Haris menyebut bagi para ulama yang tidak mengharamkan musik berpandangan bahwa tidak ada nash yang shahih dan sharik yang menyatakan musik itu haram.

“Haramnya musik bukan karena dzatnya akan tetapi karena unsur lain yang mengarah kepada kemaksiatan dan kefasikan,” ungkapnya.

Dalam pandangan mereka asal hukum musik itu mubah. Hukum ini bisa bergeser ke makruh bahkan haram jika ada unsur yang mengarah kemaksiatan.

Haris menjelaskan tentang hukum musik dalam himpunan putusan Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

“Menarik pada keutammaan seperti menarik keberanian di medan peperangan hukumnya sunat, untuk main-main belaka hukumnya makruh, menarik pada maksiat hukumnya haram,” tandasnya. (RUS)

0
Share this article
Shareable URL
Prev Post

Wakil Ketua PDM Achmad Yazid Saat buka PKKS Ungkap Resep Pemimpin Masa Depan

Next Post

Lazismu Lamongan Tasyarufkan 25 Peralatan Tidur Kepada Santri Pondok Pesantren Al Manar Brondong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read next
0
Share